Cabuli Balita, Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit PPA, Begini Kronologisnya

Cabuli Balita, Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit PPA, Begini Kronologisnya

Roni Syaril pelaku pencabulan terhadap balita saat diamankan di Mapolres Prabumulih.Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Apa yang dilakukan Roni Syaril (35), sungguh bejat. Pasalnya, ia dengan tega melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak balita (bawah lima tahun).

Akibat perbuatannya itu, Roni Syaril dibekuk tim gabungan dari Unit Pidum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, saat masih berada di lokasi kejadian (rumah korban), Selasa (14/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pria penjahat kelamin ini bermula dari laporan ibu korban di SPK Polres Prabumulih pada Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Ini Yang dilakukan Pemkab Muba

Dalam laporannya ibu korban menuturkan, pada hari Selasa 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, saat dirinya pulang ke rumah dirinya melihat putri kesayangannya yang baru berusia 4 tahun berdiri di belakang rumah dengan kondisi ketakutan dan tanpa busana.

 Melihat kondisi yang tak layak itu, pelapor menanyakan kepada anaknya kenapa dirinya tidak mengenakan baju dan berdiri di belakang rumah. Saat itu putri kecilnya itu menjawab, bajunya dibuka oleh tersangka lalu bagian sensitif korban diremas dan diraba oleh pria bejat tersebut.

BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ikrarkan Netralitas Pegawai

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit PPA dan unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Aipda Suripto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada hari itu juga berhasil meringkus pelaku dilokasi kejadian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku berinisial RS kita amankan ditempat persembunyiannya pada hari itu juga,” ungkap Sri Djumiati ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pada Rabu (15/2).

BACA JUGA:Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...

Karena perbuatan itu pula sambung Srid Djumiati, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: