Curi Uang di ATM, Warga Lingga Dibekuk, Begini Kronologisnya

Curi Uang di ATM, Warga Lingga Dibekuk, Begini Kronologisnya

Pelaku pencurian uang ATM diamankan Tim Lakil Polsek Lawang Kidul..-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID  - Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, mengamankan seorang pria berinisial Jauhari (28), warga Lorong Sawo Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang mesin di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA milik Ernawati.

"Pelaku kita tangkap setelah ada transaksi," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supradi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Rabu (15/2).

BACA JUGA:Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Muara Enim lakukan Ini

BACA JUGA:Amankan 2 Tersangka dan 9 Motor, Begini Kata Kapolres

Menurut  Yogie, kejadian tersebut bermula pada saat korban ingin mengambil uang di ATM ternyata kartu ATM-nya  hilang. Kemudian korban mencari kartu ATM miliknya namun tidak ditemukan. Setelah itu korban ke bank BCA Tanjung Enim untuk mengurus kartu ATM miliknya yang telah hilang. Saat itulah pihak bank memberitahukan telah terjadi transaksi ada orang yang menggunakan kartu ATM BCA milik korban yang hilang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp383 juta dan melapor ke Polsek Lawang Kidul. Setelah itu, lanjut Yogie, Tim Lakid langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. "Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari interogasi pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian uang melalui ATM BCA," ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Siswa TK IT Rabbani Serbu Markas Damkar

BACA JUGA:Pencuri HP Diamankan Saat Sedang Santai
Selain itu, dari tangannya juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi F 3330 UBV, 1 buah kunci kontak Honda Beat, 1 buah kartu ATM BCA milik korban dan 1 buah dompet warna Merah milik korban. "Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun kurungan karena diduga melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang Pencurian," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id