Asyik Indehoy, Residivis Pelaku Curanmor Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

Asyik Indehoy, Residivis Pelaku Curanmor Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

Residivis pelaku curanmor atas nama Heriyanto saat diamankan di ruang penyidik Team Bidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.--Foto : Abdus Salam

BACA JUGA:Tersangka BPK Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Rp350 Juta, Ini Kronologisnya...

"Dari itulah sehingga pelaku HERYANTO berniat langsung masuk dan membuka pagar rumah yang tidak terkunci sehingga langsung mencuri motor milik korban dan langsung dibawa kabur.

Pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, lanjut Agus menyebutkan, bahwa pihak dari Team Bidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kompol Bakhtiar mendapat informasi bahwa pelaku Heriyanto atas sedang berada di penginapan Tiga Putra tepatnya di Jalan Tanjung Api-api.

Sehingga membuat Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan alhasil pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terakhir diketahui berdasarkan catatan kepolisian bahwa pelaku Heriyanto merupakan residivis.

BACA JUGA:Korban Eko Sempat Ancam Warga dengan Sajam Sebelum Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres Ogan Ilir...

"Lantaran berulang kali keluar masuk penjara diantaranya kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," tutup Agus kepada palpos.id.

Atas ulahnya pelaku Heriyanto dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam tahun 2013 dengan Nopol BG 4498 ACD.

Dihadapan petugas pelaku Heriyanto sendiri sudah mengakui bahwa memang benar dirinya yang mencuri motor korban.

BACA JUGA:Tim Macan Tangkap Pencuri Mobil Perawat RS Siloam Silampari, Ternyata Tersangka Adalah ....

"Rencananya mau saya pakai sendiri pak," aku dia.

Sementara dari pengakuan pelaku sendiri mengaku baru sekitar satu bulan bebas dari penjara usai menjalani hukuman selama delapan tahun lamanya.

"Saya pernah mendekam di penjara karena di tahun 2014 mengeroyok pencuri hewan ternak di dekat rumahnya di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim," beber pelaku Heriyanto kepada palpos.id.

Baru keluar sudah ditahan lagi karena mencuri tabung gas dan tindak kejahatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: