Rampas Dua HP Milik Pelajar SMP, Pria Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Rampas Dua HP Milik Pelajar SMP, Pria Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Tersangka saat diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir akhirnya terungkap.

Ternyata pelakunya adalah MS (34 tahun), warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan, MS mengakui seluruh perbuatannya.

Hal itu bermula pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan menimpa dua pelajar SMP yang sedang asyik bermain ponsel.

Korban dalam kejadian tersebut adalah M. Lugi (13 tahun) dan Aditya Eka Putra (15 tahun), keduanya merupakan warga Desa Ibul Besar 2. 

BACA JUGA:Bawa Sajam Dikebon Karet Pria Asal Burai Diamankan, Polisi: Menindaklanjuti Laporan Warga

BACA JUGA:Satu Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Hari Raya Waisak

Saat kejadian, mereka sedang duduk di pinggir jalan sambil memainkan handphone. Tiba-tiba, datang seorang pria tak dikenal dengan sepeda motor yang langsung mengancam menggunakan senjata api dan merampas dua unit handphone milik korban.

Dua ponsel yang dirampas pelaku adalah iPhone 11 Pro Max warna hitam dan Oppo A16 warna biru. 

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah Simpang Babatan Saudagar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp16 juta.

Laporan kejadian baru diterima pihak kepolisian pada 8 Mei 2025.

BACA JUGA:Diduga Pungli Dengan BB Rp 5 Ribu, Empat Sekawan Ini Diamankan Polisi

BACA JUGA:Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten Ogan Ilir SumSel

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Panther Polsek Pemulutan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. 

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku yang ternyata sudah lebih dahulu ditangkap oleh Polrestabes Palembang dalam kasus serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: