Asyik Indehoy, Residivis Pelaku Curanmor Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

Asyik Indehoy, Residivis Pelaku Curanmor Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

Residivis pelaku curanmor atas nama Heriyanto saat diamankan di ruang penyidik Team Bidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.--Foto : Abdus Salam

PALEMBANG, PALPOS.ID - Team Bidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ringkus residivis pelaku curanmor yang viral di media sosial.

Pelaku yakni Heriyanto (39) warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim.

Heriyanto diamankan petugas pada saat sedang berdua dengan seorang wanita yang diakui sebagai pacarnya.

Yang pada saat itu dimana Heriyanto dengan pacarnya sedang asik melakukan hubungan intim di salah satu kamar di penginapan Tiga Putra tepatnya di Jalan Tanjung Api Api, Selasa malam 21 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wib.

BACA JUGA:Tiga Serangkai Pencuri Sapi, Beginilah Nasibnya

Dimana saat penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bakhtiar didampangi Panit 2 Jatanras Iptu Teddi Bharata bersama Katim 2 Jatanras Aipda Ari Selow.

Usai diamankan Heriyanto bersama pacarnya langsung digiring ke Mapolda Sumsel.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika saat dimintai keterangan lewat via WhatsApp Rabu dini hari 22 Februari 2023 sekitar pukul 00.15 Wib mengatakan, bahwa memang benar pelaku atas nama Heriyanto yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial Sabtu kemarin.

Dan kini berhasil diamankan oleh pihaknya khususnya Team Bidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Nekat Curi Mobil Teman Sejawat, Motif Yang Diakui Bayu Segara Bikin Geleng Kepala

"Pelaku Heriyanto kita amankan usai anggotanya menerima laporan dari korban atas nama Warjono (57) Jalan Al Hikmah No.2 RT.16 RW.007 kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.

Dengan Laporan polisi Nomor : LP/B/46/II/2023/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, sabtu tanggal 18 Februari 2023 atas nama pelapor WARJONO.

Berdasarkan kronologis kejadian, Agus menyampaikan, awal mula terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 12.50 Wib di Jalan Al Hikmah No.2 RT.16 RW.007 kelurahan Sukamaju kecamatan Sako Palembang, dimana pelaku HERYANTO pada saat itu yang sudah mengamati halaman parkir rumah korban.

Terlihat dimana satu unit motor Honda Supra X 125 warna Hitam tahun 2013 dengan Nopol BG-4498-ACD milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci kontak masih terpasang di motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: