Maaf Bukan Mengajari Ya! Tapi Ini Cara Daftar Poligami dan Prosedur termasuk Biaya Harus Disiapkan....

Maaf Bukan Mengajari Ya! Tapi Ini Cara Daftar Poligami dan Prosedur termasuk Biaya Harus Disiapkan....

Cara daftar poligami di Indonesia termasuk biaya yang harus disiapkan pria yang hendak beristri lebih dari satu.-Palpos.id-Youtube

11. Membuat surat keterangan status perkawinan calon istri Pemohon dari Kepala Desa/Lurah setempat.

12. Terakhir membayar biaya panjar.

BACA JUGA:Pulau Kerikil Objek Wisata Murah Meriah di Kabupaten OKI, Disini Lokasinya...

BACA JUGA:Wow! 2 Karyawan BRI Sudah 3 Tahun Bobol Rekening 70 Nasabah, Ini Kata Polisi...

Sementara untuk prosedur pendaftaran poligami dari sang pemohon atau suami juga diatur sebagai berikut:

1. a. Sang pemohon mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU.50 Tahun 2009) 

b. Sang suami atau pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo. Pasal 58 UU No.7 tahun 1989 yang diuba dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009) 

c. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohan telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yakni sebagai berikut: 

a. Dalam permohonan itu yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). 

b. Apabila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU. No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). 

c. Apabila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). 

d. Apabila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 66 ayat (4) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009).

3. Permohonan poligami tersebut harus memuat: 

a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: