Sepanjang 2023 Janda Muda di Wilayah Ini Terus Bertambah Hingga Ratusan Orang, Ini Penyebabnya...

Sepanjang 2023 Janda Muda di Wilayah Ini Terus Bertambah Hingga Ratusan Orang, Ini Penyebabnya...

Pengadilan Agama Lubuklinggau.-Foto: Yati-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sepanjang tahun 2023 janda muda di Kabupaten Musi Rawas, Kota LUBUKLINGGAU, dan Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara terus bertambah. 

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA)  Kelas 1B Kota Lubuklinggau, per 11 Juli 2023 setidaknya ada 711 kasus perceraian yang masuk dan telah diputuskan oleh PA. 

Dari angka itu kasus kasus perceraian di tiga daerah tersebut didominasi oleh kasus cerai gugat.

BACA JUGA: Sudah 2 Kali Ganti Gubernur, Pembangunan Kota Baru Lampung Tetap Mangkrak, Ini Alasannya

Dimana total kasus cerai gugat yang masuk dan diputuskan PA Kelas 1B Kota Lubuklinggau per 11 Juli 2023 mencapai 575 kasus. 

Sementara kasus cerai talak hanya 136 kasus atau kurang dari 25 persen saja.

Tingginya angka cerai gugat dikatakan Ketua PA Kelas 1B Kota Lubuklinggau Mujihendra, melalui Humas Khairul Badri, Selasa 11 Juli 2023, disebabkan banyak faktor. 

BACA JUGA:2 Opsi Daerah Otonomi Baru Provinsi Barito Raya Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah, Gandeng Kalsel Atau...

Salah satunya penyebab dominan terjadinya gugat cerai karena pihak penggugat sudah tidak tahan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tidak terima dipoligami secara diam-diam oleh tergugat. 

Terhadap kasus-kasus tersebut, PA Kelas 1B Lubuklinggau, tetap berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan pasca terjadinya perceraian.

"Sebagaimana Perma No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum, maka tidak hanya perkara cerai talak, dalam perkara cerai gugatpun yang diajukan oleh istri, jika terbukti sebab utama perselisihan dan pertengkaran adalah ulah dari Tergugat selaku suaminya, sampai perempuan menjadi korban ketidak berdayaannya, seperti poligami liar, KDRT, dan lajn-lain," ungkap Khairul.

BACA JUGA:Untuk Ketiga Kali Sumsel Terima Penghargaan BKN Award 2023, Ini Harapan Gubernur Herman Deru

Maka lanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau akan menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut’ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz. Nusyus adalah perselisihan suami istri.

Dari data perkara perceraian perjuli 2023 PA Kelas 1B Lubuklinggau, pemenuhan hak perempuan semakin meningkat di tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: