Maaf Bukan Mengajari Ya! Tapi Ini Cara Daftar Poligami dan Prosedur termasuk Biaya Harus Disiapkan....

Maaf Bukan Mengajari Ya! Tapi Ini Cara Daftar Poligami dan Prosedur termasuk Biaya Harus Disiapkan....

Cara daftar poligami di Indonesia termasuk biaya yang harus disiapkan pria yang hendak beristri lebih dari satu.-Palpos.id-Youtube

Karena jika semua itu dilakukan tentu akan mempengaruhi sistem bagi waris ataupun masalah statusnya kelak.

Dibalik semua itu, ternyata ada syarat bagi pria poligami saat daftar di Kantor Urusan Agama atau KUA.

BACA JUGA:Raja Poligami Ini Sudah Miliki 120 Istri, Umurnya Baru Segini Lho!

BACA JUGA:Wow! Otong Gunawan Pernah ‘Layani’ 15 Istri dalam Semalam, Ini Data Lengkap 7 Raja Poligami Indonesia...

Dan syarat-syarat tersebut bisa dilihat di situs resmi Kemenpan RB, yakni sebagai berikut:

1. Pria poligami harus membuat surat permohonan rangkap 6 dan soft copy atau CD. 

2. Pemohon poligami adalah suami, dan termohon adalah istri.

3. Melampirkan KTP Asli dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong.

4. Melampirkan Buku Nikah Asli dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong.

5. Membuat surat keterangan berlaku adil diatas materai Rp10.000.

6. Melampirkan surat keterangan bersedia dimadu dari istri Pemohon dengan materai Rp10.000.

7. Membuat surat keterangan bersedia menjadi istri kedua dari calon istri pemohon disertai materai Rp10.000.

8. Melampirkan surat keterangan dokter tentang keadaan istri Pemohon.

9. Melampirkan surat keterangan penghasilan pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah bermaterai Rp10.000.

10. Membuat surat pernyataan tentang harta gono-gini yang ditandatangani oleh Pemohon dan istri bermaterai Rp10.000,- dan yang mengetahui Kepala Desa/Lurah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: