Lihat Polisi Haris Langsung Kabur dan Buang Bungkusan Kresek, Ternyata Isinya...

Lihat Polisi Haris Langsung Kabur dan Buang Bungkusan Kresek, Ternyata Isinya...

Tersangka-Foto : Yati-PALPOS.ID

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Haris Liberto (27), warga Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, mendadak membuang bungkusan kresek atau plastik dan langsung kabur ketika melihat polisi.

Gelagat aneh yang ditunjukan Haris, mengundang kecurigaan Tim Eagle Sat Narkoba Polres Musi Rawas atau Mura yang sedang melakukan Patroli Hunting, di area Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura. Alhasil Tim Eagle Sat Narkoba Polres Mura langsung melakukan pengejaran.

Alhasil sempat terjadi pergulatan, hingga akhirnya Haris berhasil dibekuk dipinggir Jalan Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Jumat 27 Februari 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dibekuk petugas melakukan penggeledahan terhadap Haris. Kemudian mengambil bungkusan yang sempat dibuangnya (Haris) dan dibuka petugas di hadapan Harus.

Ternyata bungkusan kresek/plastik/asoy tersebut adalah kotak yang berbalut lakban atau solotip warna coklat. Setelah kotak dibuka ternyata didalamnya terdapat 20 bungkus plastik klip berisi bubuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total sekitar 116,60 gram, dan berisi 25 pil warna hijau muda logo pinguin yang diduga ekstasi seberat 7,10 gram.

Ketika diintrogasi Haris akhirnya mengaku Barang Bukti alias BB sabu dan juga ekstasi tersebut miliknya. Bersama BB tersebut, Haris kemudian digelandang ke Mapolres Mura.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba Ipda Hendra, menjelaskan bahwa Haris Liberto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 'Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,' ujarnya.

 Tersangka sendiri, dibekuk ketika Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura  sedang melakukan patroli hunting di Desa Tanah Periuk. Saat itu anggota melihat tersangka sedang berjongkok dipinggir jalan sambil memegang bungkusan plastik warna hitam.

'Saat dihampiri tersangka malah lari sambil membuang bungkusan plastik hitam yang dipegangnya,' jelas Herman.

Merasa ada yang tidak beres, anggota kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka. 'Anggota dan tersangka sempat bergulat karena tersangka berusaha meloloskan diri saat hendak ditangkap,' kata Herman.

Namun kemudian tersangka menyerah setelah tidak bisa lagi bergerak karena dikunci anggota. Setelah berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan memeriksa dan membuka plastik yang dibuang tersangka dihadapan tersangka.

'Setelah dibuka isinya diduga sabu dan esktasi,' ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, kata Herman, BB tersebut berasal dari Murata dan rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Mura. 'Menurut tersangka BB didapat dari Muratara dan akan dijual kembali di wilayah Mura,' kata Herman.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus berurusan dengan hukum. 'Tersangka sudah kita tahan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,' pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id