Buruan Cek Apakah Anda Penerima Bansos PKH 2023, dan Kenapa Bansos PKH Anda Tidak Cair?

Buruan Cek Apakah Anda Penerima Bansos PKH 2023, dan Kenapa Bansos PKH Anda Tidak Cair?

ada 4 jenis bansos cair jelang lebaran idul fitri, dan penerima bantuan bisa dapat Rp2.4 juta per tahun, cek namamu apakah masih terdaftar penerima bansos atau tidak lagi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Masyarakat buruan cek apakah anda penerima bansos PKH 2023?. Dan kenapa bansos PKH anda tidak cair? Begini cara mengeceknya.

Apakah anda ingin mengecek apakah anda termasuk penerima bansos PKH 2023 atau tidak, caranya cukup mudah dan gampang.

Yakni anda tinggal cek NIK penerima bansos PKH 2023. NIK atau nomor induk kependudukan itu bisa dicek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Selain bisa dicek melalui website resmi cekbansos, anda juga bisa mengecek itu melalui aplikasi cek bansos dengan Hp yang anda miliki.

BACA JUGA:4 Tahap Penyaluran Bansos PKH 2023, Pencairan Melalui Kantor Pos Tidak Dapat Diwakilkan...

BACA JUGA:4 Bansos 2023 Cair Jelang Ramadan, PKH, BPNT, BLT DD hingga KIS PBI Gratis...

Kemudian, jika anda tak menerima bansos PKH 2023, itu kemungkinan karena keluarga anda pernah menjadi KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.

Akan tetapi status KPM PKH anda tidak aktif, pernah atau sedang diusulkan, namun tidak sampai tahapan pengesahan penerima bantuan.

Pasalnya, KPM PKH tahun 2023 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Yakni sejak 2021 yang lalu selalu ada proses validasi data usulan penerima bantuan.

Validasi data penerima itu selalu diperbarui setiap hendak dilakukan penyaluran bantuan melalui DTKS.

BACA JUGA:Kapan Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair? Ini 10 Langkah Siswa untuk Cairkan PIP...

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 hingga Rp3 Juta Cair Lewat Bank Himbara, Ingat Pencairan Tak Bisa Diwakilkan Ya!

Namun, untuk melakukan pengaduan terkait penerimaan bansos PKH 2023 dan juga bansos lainnya, anda bisa melakukannya melalui nomor hotline bansos Kemensos di nomor 0811-10-222-10. 

Kemudian, anda juga bisa melapor melalui SMS ke nomor 1708 (Telkomsel, Indosat dan Three).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: