Begini Besaran Gaji Kades Hingga Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang

Begini Besaran Gaji Kades Hingga Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agusman Mulyadi-Foto : Padri-PALPOS.ID

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Ternyata begini besaran gaji kepala Desa, sekretaris Desa dan Perangkat Desa di bumi saling kruani sangi kerawati.

Diketahui ada sebanyak 147 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang. Dimana setiap desa tersebut dijalankan atau dipimpin oleh kepala desa, sekretaris desa hingga perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang Agus Rochman Basuki melalui Kabid Pemerintah Desa, Agusman Mulyadi mengatakan untuk besaran gaji kepala, sekretaris hingga Perangkat desa lainnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Bahwasannya gaji kepala Desa dan perangkat harus sama dengan pegawai negeri minimal golongan II A, seperti diketahui untuk gaji PNS golongan II A itu sebesar Rp 2.022.200 jadi untuk gaji kades sudah diatur dalam peraturan bupati itu adalah gaji PNS golongan II A ditambah 20 persen jadi totalnya Rp 2.427.000 per bulannya.

Tidak jauh berbeda dengan gaji kepala Desa tadi, untuk gaji Sekretaris dan Perangkat Desa juga berdasarkan gaji PNS golongan II A ditambah dengan beberapa persen dari nilai gaji tersebut.

" Untuk Perangkat Desa itu sebesar Rp 2.023.000 sedangkan untuk sekretaris desa itu sebesar Rp 2.225.000". Jelas Agusman

Sementara untuk mekanisme pembayaran gaji ketiganya lanjut Agusman, bergantung pada keuangan atau kas daerah.

" Tergantung dengan proses di BPKAD kalau seandainya bulan ketiga ada pencairan berarti ada pencairan gaji desa". Bebernya

Selain itu menuruntnya, Bupati Empat Lawang telah menyarankan untuk pembayaran gaji perangkat desa dilakukan secara non tunai (via transfer)

" Sudah ada beberapa desa yang melaksanakan pembayaran non tunai ke rekening masing-masing perangkat, tapi masih ada juga yang belum melaksanakan pembayaran non tunai atau melalui bendahara desa". Tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id