Modal Postingan di Medsos, Bandar Arisan Bodong di Kabupaten OKU Raup Miliaran Rupiah

Modal Postingan di Medsos, Bandar Arisan Bodong di Kabupaten OKU Raup Miliaran Rupiah

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono saat mengintrogasi tersangka Dian, Senin 13 Maret 2023.-Palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID – Cuma modal postingan di medsos, bandar arisan bodong di Kabupaten OKU raup miliaran rupiah.

Yakni, Dian (23), owner arisan online di Baturaja Kabupaten OKU, bersama suaminya Riyan (25), sukses menipu ratusan orang. Dan meraup untung hingga Rp6.3 miliar.

"Pelaku ini awalnya mengenalkan usaha arisan onlinenya lewat medsos dan banyak yang tergiur, karena pelaku menawarkan keuntungan yang besar," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, didampingi Kasi Humas, AKP Syafaruddin, saat press rilis di Mapolres OKU, Senin 13 Maret 2023.

Dari data terakhir yang dihimpun Satreskrim Polres OKU ungkap Kapolres, terdata ada 105 orang yang menjadi korban dari Dian dengan total kerugian mencapai Rp6.3 miliar.

BACA JUGA: Pelaku Arisan Bodong Akhirnya Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Tipu Korban Puluhan Juta Pelaku Arisan Bodong Diamankan, Begini Modusnya...

"Saat ini kita masih menelusuri seluruh aset milik tersangka guna mengumpulkan bukti-bukti terkait arisan bodong yang dikelolanya dan berapa banyak uang yang berhasil dikumpulkannya," tegas Kapolres.

Selain itu polisi juga masih mendalami tersangka lainnya yang terlibat di dalam bisnis arisan bodong tersebut. 

"Untuk sementara ini tersangkanya baru dua orang yakni Dian dan suaminya Riyan," kata Kapolres.

Pelaku sendiri kata Kapolres, saat kedoknya terbongkar langsung mengajak keluarganya melarikan diri ke Pulau Jawa. 

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Miniarsih Pelaku Arisan Bodong Dilimpahkan Ke Kejaksaan

BACA JUGA:Warga Muba Jangan Tergiur Pinjol Ilegal dan Arisan Bodong

"Pelaku dan keluarganya sempat ke Temanggung Jawa Tengah, lalu singgah ke Rencekek Jawa Barat. Lalu Dian pulang sendirian ke Jayapura, OKU Timur," beber Kapolres.

Penyidik sendiri saat ini telah berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa uang tunai Rp165 juta, emas 12 suku, handphone, serta surat-surat berharga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: