Ternyata Ini Alasan Pedagang Pakaian Pasar Indralaya Engan Di Relokasi Ke Lantai Dua

Ternyata Ini Alasan Pedagang Pakaian Pasar Indralaya Engan Di Relokasi Ke Lantai Dua

Salah seorang pedagang pakaian di pasar Indralaya-Foto : Isro-PALPOS.ID

INDRALAYA,PALPOS.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Diperindakop) dan UMK Kabupaten Ogan Ilir rencanya akan merelokasi para pedagang pakaian dari lantai dasar ke lantai dua Pasar tradisional Indralaya.

Hal itu dikarenakan lantai 2 pasar tersebut telah sejak beberapa tahun lalu terbengkalai dan hanya di tempati beberapa pedang saja. Sementara dilantai dasar pedagang rela berdesak-desakan lapak utamanya para pedagang pakaian.

Kondisi tersebut tentu membuat pasar tradisional itu menjadi sempit, kumuh dan tak elok di pandang mata.

Namun, rencana relokasi pedagang pakaian ke lentai 2 pasar tak semudah membalikkan telapak tangan. Kebanyakan dari pedagang pakaian tersebut engan untuk di pindahkan.

Alasanya, kios di lantai 2 pasar tersebut telah ada pemiliknya. Bahkan isu yang beredar, kios lantai 2 itu ada yang dimiliki oleh para pejabat pelat merah Pemkab Ogan Ilir.

"Kami telah ada surat izin dan hak guna Pakai (HGP) disini (dibawah) yang sesuai dengan izin yang di keluarkan pemerintah. Sementara di atas sudah ada yang punya semua. Otomatis ketika kami pindah ke atas harus membayar dua kali. Membayar retribusi ke Pemkab OI juga ke pemilik kiosnya," ungkap Apri salah seorang pedagang pakaian di pasar tersebut kepada Palpos. Selasa, 14 Maret 2023.

Apri tak mempik adanya oknum pejabat Ogan Ilir yang memiliki kios yang telah lama terbengkalai. "Memang ada, tapi kita tidak tahu persis," katanya ketika disinggung terkait isu yang di terima tersebut.

Pedagang lainya, Eko mengatakan, selain adanaya pemilik. Alasan lain adalah sepinya pembeli.

"Jangankan di atas di bawah saja sepi pembeli. Kalau mau di tertipkan silahkan tertipkan pedagang liar saja kalau kita pedagang pasar ini yang jelas keberatan," ungkapnya.

Menurut Eko banyaknya pasar liar atau kalangan di desa-desa sekitar sangat berdampak pada omset penjualan para pedagang pakaian di pasar tradisional Indralaya. Akibatnya pasar Indralaya seperti mati suri.

"Atau, bagi mereka yang ada kios di atas perintahkan untuk kembali menempati kiosnya yang di atas. Banyak juga yang jualan baju di bawah dia punya kios di atas," ungkap Eko.

Menanggapi itu Kepala Dinas Disperindakop dan UKM Ogan Ilir Tapip melalui Kepala Bidang Perdagangan Wasilatul Gen didampingi Sekdin Despreindakkop Ogan Ilir Prayogi membenarkan adanya rencana relokasi pedagang pakaian dimaksut.

"Yang akan kita relokasi itu mereka yang lapak-lapak rapat yang di tengah itu bukan mereka yang punya kios di bawah. Rencananya relokasi akan dilakukan 3 minggu setelah lebaran haji nanti," terangnya.

Dirinya mengakui semerautnya lapak para pedagang pakaian di lantai dasar pasar tersebut adalah ulah oknum-oknum pejabat sebelumnya yang membolehkan para pedagang pakaian diatas membuat lapak-lapak tersebut.

"Padahal seharusnya izin itu harus melalui pemkab Ogan Ilir dalam hal ini Disperindakkop atau kebijakan bupati. Tanpa itu tidak boleh," sampainya.

Dikatakan Gen, padahal lantai 2 pasar tersebut memang di desain untuk para pedagang baju dan emas. Namun dirinya heran setelah selesai pembangunan pada masa kepemimpinan bupati Ilyas Panji Alam banyak pedagang pakaian yang berjualan di bawah dengan lapak yang berdesak-desakan.

"Dulu saya yang merencanakan dan merelokasi pedagang ke pasar lapangan torpedo setelah itu saya di pindahkan dan setelah menempati kembali pasar baru saya pindah lagi ke sini. Jadi sama sekali tidak terlibat," jelasnya.

Pihaknya saat ini terus melakukan upaya persuasif kepada pedagang dan pemilik kios agar kios di lantai 2 pasar Indralaya dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pedagang pakaian.

"Kalau terkait isu adanaya oknum pejabat yang punya kios di lantai atas kita tak ambil pusing karena mereka akan berhadapan dengan bupati,"tegasnya

"Yang jelas di buatnya kios itu untuk para pedagang kalau dia tidak berdagang maka akan kita ambil. Kalau dia mau jualan dan menunggu kios itu ya kita persilahkan," sambungnya.

Namun kata dia sejauh ini pihaknya akan melakukan upaya persuasif baik kepada pedagang maupun kepada para pemilik awal selaku HGP agar tidak terjadi gesekan atau konflik yang tidak di inginkan.

"Kalau sesuai aturan Perdanya lebih dari 3 bulan tidak di tempati maka Pemkap Ogan Ilir berhak menarik kios itu. Saat ini Perda dan Perbubnya masih dalam proses," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id