Alhamdulillah, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapus, Begini Cara dan Syaratnya

Alhamdulillah, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapus, Begini Cara dan Syaratnya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan usulan penghapusan biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).--kanal youtube NTMC Polri

• Biaya nomor polisi baru Rp30 ribu;

• Biaya STNK baru Rp100 ribu;

• Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60 ribu;

• Biaya transfer nama BBNKB 10 persen. Biaya dasar normalnya 2/3x dari biaya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);

BACA JUGA:Apel Bersama, TNI-POLRI di Palembang Tingkatkan Sinergitas

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu;

• PKB 2 persen untuk penyerahan pertama, serta 5 persen untuk tiap-tiap penyerahan seterusnya;

• Denda kalau ada ketertinggalan pajak kendaraan.

Syarat balik nama BPKB motor dan mobil

• KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy

BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran dengan 3 Langkah Strategis Kemensos RI, Ini Penjelasannya...

• STNK asli dan fotocopy

• Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

• Bukti cek fisik kendaraan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kanal youtube onext go