Alhamdulillah, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapus, Begini Cara dan Syaratnya
![Alhamdulillah, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapus, Begini Cara dan Syaratnya](https://palpos.disway.id/upload/6b35bd6b0cfb0ba6db1e28434de1d382.jpg)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan usulan penghapusan biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).--kanal youtube NTMC Polri
• Biaya nomor polisi baru Rp30 ribu;
• Biaya STNK baru Rp100 ribu;
• Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60 ribu;
• Biaya transfer nama BBNKB 10 persen. Biaya dasar normalnya 2/3x dari biaya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
BACA JUGA:Apel Bersama, TNI-POLRI di Palembang Tingkatkan Sinergitas
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu;
• PKB 2 persen untuk penyerahan pertama, serta 5 persen untuk tiap-tiap penyerahan seterusnya;
• Denda kalau ada ketertinggalan pajak kendaraan.
Syarat balik nama BPKB motor dan mobil
• KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy
BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran dengan 3 Langkah Strategis Kemensos RI, Ini Penjelasannya...
• STNK asli dan fotocopy
• Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
• Bukti cek fisik kendaraan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kanal youtube onext go