Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI Senilai Rp5 Miliar Segera Disidang, Ini Kata Jubir PN Palembang...

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI Senilai Rp5 Miliar Segera Disidang, Ini Kata Jubir PN Palembang...

Penyidik Kejari OKI ketika pelimpahan berkas dugaan korupsi jalan tol OKI ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat 17 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Ternyata Jalan Tol Lubuklinggau-Bengkulu tak Masuk Prioritas, Ini Tanggapan Walikota Lubuklinggau

‘’Ketiga tersangka itu, ANS (Ansilah), AMN (Amancik), dan PS (Pete Subur). Ketiganya diduga melakukan dugaan korupsi 17 persil tanah untuk lahan tol, dengan kerugian mencapai Rp5 miliar,” tegasnya, Rabu 30 november 2022.

Untuk tersangka AMN, sambung Radyan, malah sudah meninggal dunia saat proses penyidik dilakukan Pidsus Kejati Sumsel.

‘’Tersangka ANS (Ansilah) sudah dilakukan pemanggilan secara patut dua kali, namun ANS mangkir. Kini ANS ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Sementara tersangka PS (Pete Subur) sendiri belum dilakukan penahanan. Alasannya, karena PS menjalani pidana sebagai narapidana kasus narkotika di Lapas Kayuagung.

BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Prabumulih Hampir Rampung, Jarak Tempuh Lebih Cepat Bisa Cuma 1 Jam

BACA JUGA:Waduh, Batching Plant Jalan Tol Kapal Betung Banyuasin Belum Ada Izin

Radyan berharap, tersangka ANS alias Ansilah alias Pendek yang ditetapkan sebagai DPO, untuk segera menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat bagi para pelaku tindak pidana.

Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, bahwa modus perkara yang dilakukan para tersangka yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.

"Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya," terang Khaidirman.

Dijelaskan Khaidirman, lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementrian Kehutanan Rai lokasi tersebut dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.

BACA JUGA:Jalan Tol Lampung-Palembang Bisa Ditempuh 4 Jam, Hemat Waktu 75 Persen

BACA JUGA:Nah Nah Nah! Pemprov Babel Pindahkan Rekening Operasional dari BSB ke BRI, Apa yang Terjadi Guys?

Hingga, lanjut Khaidirman atas perbuatan para terdakwa tersebut oleh karena telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak.

Sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber