Waduh, Batching Plant Jalan Tol Kapal Betung Banyuasin Belum Ada Izin

Waduh, Batching Plant Jalan Tol Kapal Betung  Banyuasin Belum Ada Izin

Rapat Terkait Perizinan Batching Plant Proyek Tol Kapal Betung Banyuasin di ruang rapat Wakil Bupati Banyuasin-Foto: Sony-PALPOS.ID

BANYUASIN, PALPOS.ID - Sebanyak 7 tempat yang dikhususkan untuk memproduksi atau mengolah beton atau Batching Plant,  penunjang pembangunan proyek strategis nasional Tol Kapal Betung yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin, hingga kini diketahui ternyata hanya 1 yang telah mengantongi izin operasi.

Hal itu diketahui setelah Wakil Bupati Banyuasin, memangil semua pihak diruang rapatnya, untuk Pembahasan Izin Operasional dan Izin Persetujuan Bangunan Batching Plant di Wilayah Kabupaten Banyuasin pada Selasa (3/1) dimana hanya PT Yasa Perkasa yang saat ini sudah memiliki izin operasi.

BACA JUGA:Viral ! Buaya Sepanjang 5 Meter Jadi Tontonan Warga

BACA JUGA:Jalan Penghubung Babak Belur, Warga Desa ini Usul Pindah Kabupaten

Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH mengungkapkan, Untuk Batching Plant penunjang pembangunan proyek strategis nasional Tol Kapal Betung yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin, disebutkannya hanya PT Yasa Perkasa yang sudah memiliki izin tersebut. 

Hal itu baru diketahui setelah seluruh pihak terkait dipanggil dalam rapat itu, jadi dari 7 Bangunan Batching Plant yang ada Wilayah Kabupaten Banyuasin hanya 1 yang telah mengantongi izin, sementara 6 lainnya yakni PT. Maju Jaya Lestari, PT. Maju Mix, PT. Muda Jaya Abadi Lampung dan 3 PT lainnya milik Waskita Beton itu belum kantongi izin.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kadinsos Banyuasin Terkait Pendamping TKSK Rangkap Profesi jadi PPK Banyuasin I...

BACA JUGA:Harus Diingat! PPK Ujung Tombak Kesuksesan Pemilu

Oleh karena itu sesuai Perda Banyuasin No. 8 Tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah, Wabub Slamet menegaskan seluruh aktivitas pengembangan yang berada di wilayahnya, harus mematuhi dan mengikuti aturan yang telah berlaku. 

"Karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur wilayahnya, untuk itu kita akan kasih waktu mereka selama 2 minggu, untuk selesaikan berkas perizinan tersebut dan jika tidak diindahkan, maka dengan terpaksa kita hentikan aktivitas kerja mereka dan kita tutup, " tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: