Tiadakan Apel dan Senam Selama Ramadan, Ini Kata Pj Bupati Muba...

Tiadakan Apel dan Senam Selama Ramadan, Ini Kata Pj Bupati Muba...

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menjelaskan jam kerja pegawai Pemkab Muba selama ramadan, Rabu 22 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Terutama untuk pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN pada 20-27 April 2023.

"Kemudian, bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, kepada pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawainya.

BACA JUGA:Agar Keuangan Daerah Transparan dan Akuntabel, Ini Upaya Pemkab Muba

BACA JUGA:Optimis Kemantapan Jalan Tahun 2023 Lebih Baik, Ini Strategi Dilakukan Pemkab Muba...

Bahkan, sebaiknya membentuk Tim Piket, sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik," imbuhnya.

"Terakhir, penetapan jam kerja pegawai ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan. Setelah ramadan, kembali ketentuan semula," pungkasnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: