13 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

13 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. Foto ist--

Palembang, Palpos.ID - Perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2023 yang yang jatuh pada  Rabu, 22 Maret 2023, memberikan nafas lega bagi 13 narapidana beragama Hindu di Sumsel.

Pasalnya, ke 13 Napi tersebut menerima remisi khusus hari raya Nyepi tahun 2023.

Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, sebanyak 13 orang narapidana penerima remisi khusus tersebut tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel

Berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dirincikan penerima Remisi Khusus, yakni 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 7 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

BACA JUGA:Temani Penonton Saat Sahur, Sinopsis Preman Pensiun 8 : Bang Edi Masih Ambisi Kuasai Pasar

"Narapidana penerima remisi hari raya nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura, 5 orang penerima remisi 15 hari, dan 4 orang penerima remisi 1 bulan," jelasnya.

Sedangkan lainnya masing-masing satu orang, lapas Kelas I Palembang (1 orang remisi 1 bulan 15 hari), Lapas Narkotika Muara Beliti (1 orang remisi 1 bulan), Lapas Kayuagung (1 orang remisi 1 bulan), dan Rutan Baturaja (1 orang remisi 1 bulan). 

Kakanwil Ilham Djaya menyebut remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," Ujar Ilham Djaya.

BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

Kakanwil Ilham Djaya juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana.

Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

"Diharapkan dengan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat lagi", harapnya. 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: