Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

Perpu Cipta Kerja yang saat ini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja, dan pengesahan dalam paripurna DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Baik itu untuk pekerja atau karyawan atau buruh yang kena PHK maupun bagi mereka yang pensiun.

Berikut adalah 15 poin penting UU Cipta Kerja yang baru disahkan dan sudah diumumkan pemerintah, yakni sebagai berikut:

1.UU Cipta Kerja tidak mengubah sistem pengupahan, dan itu artinya upah masih dihitung berdasarkan waktu ataupun hasil;

2.UU Cipta Kerja ternyata masih mengatur terkait upah minimun pekerja;

3.UU Cipta Kerja tetap mengatur jumlah uang pesangon, penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan atau buruh;

4.UU Cipta Kerja mengatur hak cuti pekerja atau karyawan yakni minimal 12 hari kerja, dan selama cuti pekerja atau karyawan tetap mendapat upah;

5.UU Cipta Kerja juga mengatur status pekerja atau karyawan, yakni ada pekerja tetap dan juga ada pekerja kontrak;

6.UU Cipta Kerja atur outsourching pekerja atau karyawan ke perusahaan lain, namun tetap dijamin hak-haknya sebagai pekerja atau karyawan;

7.UU Cipta Kerja kembali tegaskan status pekerja tetap, pekerja kontrak dan pekerja harian;

8.UU Cipta Kerja menegaskan perusahaan tak bisa melakukan PHK sepihak, dan jika terjadi bisa diselesaikan melalui Peradilan Hubungan Industrial atau HI.

9.UU Cipta Kerja menegaskan perusahaan harus memberikan jaminan sosial pekerja atau karyawan, mulai Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

10.UU Cipta Kerja menyatakan tidak ada larangan protes bagi pekerja atau karyawan atau buruh dengan ancaman PHK dari perusahaan;

11.UU Cipta Kerja masih mengatur terkait istirahat panjang bagi pekerja;

12.UU Cipta Kerja mengatur terkait seleksi tenaga kerja asing atau TKA, dan hanya dibolehkan untuk jabatan tertentu, dengan kompetensi tertentu, serta dalam waktu tertentu;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: