Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

Perpu Cipta Kerja yang saat ini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja, dan pengesahan dalam paripurna DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

13.UU Cipta Kerja membolehkan pekerja atau karyawan menikah dengan teman sekantor atau dalam satu perusahaan;

14.UU Cipta Kerja mengatur libur kerja pekerja atau karyawan, yakni libur 1 hari untuk waktu kerja 7 jam per hari, dan libur kerja 2 hari untuk waktu kerja 8 jam per hari;

15.Dan UU Cipta Kerja juga mengatur cuti melahirkan bagi pekerja atau karyawan atau buruh perempuan.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

Itulah aturan-aturan atau pasal-pasal yang masuk dalam 15 poin dari UU Cipta Kerja yang sebenarnya masih dianggap kontroversi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: