Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Diresmikannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu No 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menuai pro kontra.

Hal itu sangat wajar terjadi, karena kedudukan Perpu Cipta Kerja itu bertujuan melindungi tenaga kerja, termasuk dari badai PHK yang terjadi di Indonesia.

Kemudian, dalam aturan Perpu Cipta Kerja juga, ada yang ditujukan untuk perusahaan, dan ada juga ditujukan untuk pekerja atau karyawan.

Karena Perpu yang merupakan turun dari UU Cipta Kerja yang diresmikan 2020 yang itu, mengatur tentang hak dan kewajiban perusahaan atau pengusaha serta karyawan atau pekerja.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

termasuk, diatur terkait larangan dan pembolehan perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya.

Setelah pasal 153 Perpu Cipta Kerja mengatur larangan perusahaan untuk melakukan PHK karyawan.

Kini dalam pasal 154 A Perpu Cipta Kerja, perusahaan boleh melakukan PHK kepada karyawan, dengan berbagai alasan.

Setidaknya ada 15 alasan Perusahaan bisa melakukan PHK tersebut, yakni:

BACA JUGA:Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Bumh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber