Fatwa MUI Nyatakan Ajaran Makom Raja Adil Di Ogan Ilir Sesat, Minta Masyarakat Tak Ikuti

Fatwa MUI Nyatakan Ajaran Makom Raja Adil Di Ogan Ilir Sesat, Minta Masyarakat Tak Ikuti

Raja Adil Tokoh Dibalik Diduga Ajaran Sesat Tasawuf Makom Hakiki Mutlak Desa Kuang Dalam, Rambang Kuang Ogan Ilir-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

INDRAALAYA,PALPOS.ID - Masyarakat, Tokoh agama hingga aparatur sipil negara (APH) di Ogan Ilir belakangan di buat resah.

Pasalnya, terdeteksi adanya aliran ajaran keagamaan yang di anggap sesat atau menyimpang.

Ajaran dimaksut yakni Tasawuf Makom Hakiki Mutlak yang di ajarkan Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil. Warga Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir telah mengeluarkan fatwa dan menyatakan sesat terkait adanya aliran keagaaman dimaksut.

"Kita sudah menanyai mereka (panganut ajaran sesat). berdasarkan pengkajian yang telah kita lakukan kita nyatakan bahwa ajaran itu sesat," kata Ketua MUI Ogan Ilir Nurhasan saat dimintai keterangan oleh Palpos. Kamis, 23 Maret 2023.

Berdasarkan fatwa MUI Kata Nurhasan ada 10 kreteria yang menyatakan ajaran atau aliran keagamaan tersebut di anggap sesat yakni mengingkari salah satu dari 6 rukun iman.

Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Meyakini turunya wahyu setelah Al-Quran. Mengingkari kebenaran Al-Quran.

Selanjutnya, menafsirkan Al-Qurain yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadis nasi sebagai sumber ajaran Islam.

Menghina, merendahkan, serta melecehkan para Nabi dan Rasul Allah SWT. Mengikari atau tidak mengakui Nabi Muhammad Sebagai Rasul Allah SWT.

Kemudian, menambah, mengurangi atau mengubah pokok-pokok ibadah yang ditetapkan Syariyah seperti solat 5 waktu, puasa, atau pergi haji tidak ke Baitullah.

Serta mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i atu berbeda kelompok dengan dirinya.

"Dalam kasus tersebut yang paling ngena itu menambahkan syariat yang di telah di atur atau ditetapkan," sampainya.

Dimana dalam kasus ini kata Nurhasan, pelaku secara terang-terangan memasang baliho atau mempromosikan ajaranya kepada khalayak umum melalui Medsos sehingga pihaknya bersama unsur pemerintah dan APH melakukan penindakan kepada aliran sesat tersebut.

"Setelah ada patwa MUI ini artinya pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan dan membubarkan ajaran sesat itu," katanya.

Dalam pengakuanya, Kata Nurhasan mereka (penganut aliran sesat) masih melakukan ibadah sesuai ajaran islam sebagaimana mestinya.

Akan tetapi dalam pelaksanaanya penganut aliran tersebut menambahkan tatacara pelaksanaan ibadah seperti halnya menyembah selain daripada Allah SWT.

"Dia meyakini petunjuk Allah melalui makom yang dia sembah," katanya.

Selaku ketua MUI, Nurhasan menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan ajaran-jaran seperti dimaksut yang tidak lumrah di ajarkan oleh para ulama atau kyai yang notabena berlatarkan pendisikan agama untuk melakporkanya kepada pemetintahan desa terdekat.

"Setelah dilaporkan peda pemerintahan terdekat, maka MUI akan melakukan kajian. Untuk memberikan fatwa sesat atau tidak itu MUI kalau yang melakukan penindakan itu APH, polisi tentara dan intansi pemerintahan lainya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id