Gelapkan Mobil Rental Toyota Agya, Seorang Pemuda Mantan Honorer Ditangkap Tim TEKAB Prabu

pelaku penggelapan mobil rental saat diamankan di mpolres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus penggelapan kendaraan kembali terjadi di Kota Prabumulih.
Kali ini, seorang pria bernama Satria Djorghi (28), warga Jalan Toman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan mobil rental jenis Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi BG 1248 PA.
Pelaku ditangkap Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto SH.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Prabumulih-Palembang, tepatnya di kawasan Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Forki Prabumulih Gelar Muscablub, Abi Samran Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Periode 2023–2027
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada 1 Juli 2025. Saat itu, pelaku Satria Djorghi menemui korban bernama Nopriansyah, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Satria menyampaikan niatnya untuk menyewa mobil milik korban, yaitu Toyota Agya warna merah.
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku langsung membawa mobil tersebut dan melakukan pembayaran uang sewa dengan cara ditransfer secara bertahap.
Namun, masalah mulai muncul ketika batas waktu sewa mobil berakhir. Hingga jatuh tempo, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Fokus Verifikasi Data Calon Jemaah Haji 2026
BACA JUGA:Atasi Kemacetan, Dishub Prabumulih Sebar Petugas di Titik Rawan Macet
Upaya korban untuk menghubungi pelaku berulang kali menemui jalan buntu.
Bahkan, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi sehingga korban semakin curiga bahwa mobilnya telah digelapkan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP H Tiyan Talingga ST MT segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.
BACA JUGA:Horeee!! PPPK Prabumulih Tahap 1 Dapat Gaji 2 Bulan Sekaligus
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan Satria Djorghi.
Informasi terbaru menunjukkan pelaku sedang berada di kawasan Jalan Raya Prabumulih-Palembang, tepatnya di Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang.
Tanpa membuang waktu, Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung AKP Tiyan bersama Ipda Sucipto bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Benar saja, pada Minggu siang, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat tengah membawa mobil korban.
“Pelaku berinisial SD kami tangkap tanpa perlawanan saat tengah membawa mobil milik korban,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Satria Djorghi dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: