70 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Palembang Disita

70 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Palembang Disita

70 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Palembang Disita di Mapolda Sumsel. --Foto : - Abdus Salam/palpos.id -

PALEMBANG, PALPOS.ID - Terkait perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang geram adanya impor pakaian bekas atau Thrifting. Lantaran hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut tuntas serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Hal ini juga langsung ditanggapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

BACA JUGA:Kantor DISPORA Sumsel Hangus Terbakar, Diduga Kuat Sumber Api Berasal dari Korsleting listrik.

Kemudian menerima instruksi dari Kapolri, Polda Sumsel melalui Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung merespon bergerak cepat dan berhasil menyita 70 bal pakaian bekas impor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit 1 Indagsi AKBP Hadi Syaefudin didamping Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK dan Kadis Perindag provinsi Sumsel Rizal Rojali mengatakan, bahwa 70 bal/karung pakaian bekas luar negeri yang berhasil diamankan merupakan hasil edukasi kepada pengecer dan agen barang bekas di Palembang.

“Benar 70 bal atau karung kita amankan, dan diserahkan secara sukarela oleh dari agen atau pengecer.

BACA JUGA:Ditabrak Pakai sepeda Listrik, Ibu Hamil di Palembang Lapor Polisi

Selanjutnya barang-barang tersebut akan kita serahkan ke dinas Perindag Provinsi Sumsel,” ungkapnya kepada palpos.id, Jumat (24/03/2023).

Berdasarkan dari pengakuan agen atau pengecer untuk membeli 70 bal atau karung, kalau dirupiahkan uangnya sekitar Rp500 juta.

Adapun keuntungan setiap bal/karung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. 

BACA JUGA:Mobil Toyota Avanza Terbakar, Ini Penyebabnya...

“Dan perlu diingat bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut karena sesuai aturan impor barang bekas dilarang,” tutup Hadi.

Dilain pihak, Kadis Perindag Sumsel Rizal Rojali menyampaikan, bahwa barang bukti pakaian bekas ini akan segera di musnahkan, dengan cara dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: