3 Desa Bersatus Mandiri, Ini Pesan Kepala DPMD Banyuasin Untuk Pemdes
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Rayan Nurdiansyah -Foto : Son-PALPOS.ID
BANYUASIN, PALPOS.ID - Miliki sebanyak 288 Desa se Kabupaten Banyuasin, dengan status 3 Desa baru bersatus mandiri sejak tahun 2022 kemarin, Kepala DPMD Banyuasin ajak seluruh Pemerintah Desa tingkatkan kinerjanya, Jumat (24/3/23).
Hal itu seperti disampaikan langsung Rayan Nurdinsyah kepada PALPOS.ID mengatakan, Untuk jumlah desa di Kabupaten Banyuasin saat ini total ada sebanyak 288 Desa Definitif, dengan status Desa Mandiri sejak tahun 2022 lalu, dari 1 Desa yang berstatus mandiri kini bertambah menjadi 3 Desa.
Adapun 3 Desa Mandiri itu yakni Desa Lalang Sembawa, Desa Marga Sungsang dan Desa Sungsang IV. Sementara untuk Desa berstatus Desa Maju ada sebelumnya tahun 2021 sebanyak 39 Desa pada tahun 2022 kemarin naik menjadi 49 Desa berstatus Maju, sementara untuk Desa status Berkembang di Kabupaten Banyuasin dari tahun 2021 kemarin sebanyak 205 Desa naik menjadi 209 Desa, terangnya.
Adapun untuk Desa status tertinggal sebelumnya pada tahun 2021 berjumlah 43 Desa, pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 27 Desa tertinggal, sementara untuk status desa sangat tertinggal alhamdulillah kabupaten Banyuasin saat ini zero, sambungnya.
Lanjut Rayan, Karena status desa tersebut berhubungan erat dengan alokasi Dana Desa yang dimilik desa masing-masing, dimana besar kecilnya anggaran Dana Desa yang didapat itu dihitung berdasarkan 4 indikator, pertama melalui indikator Alokasi Dasar, dimana anggaran dana desa itu dibagi secara merata seluruh desa yang ada di Indonesia.
Kedua melalui Indikator Alokasi Formula dengan dibagi 4 metode perhitungan, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan dan Indeks kemahalan konsumsi (IKK). Kemudian Indikator Alokasi Afirmasi yang diberikan kepada Desa yang berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal, dengan jumlah penduduk miskin tinggi namun sebaliknya jika angka kemiskinannya rendah kemungkinan juga bisa tidak dapat, paparnya.
Selanjutnya ada juga Indikator Alokasi Kinerja dengan dibagi dua metode penilaian, yakni Alokasi Kinerja Utama yang diberikan Pagu Dana Desa berdasarkan PMK beberapa waktu lalu, dan alokasi Kinerja Tambahan yang diberikan kementrian keuangan dengan melihat kinerja pada alokasi tahun berjalan.
"Jadi dari aturan PMK yang ada itu untuk mendapatkan afirmasi kinerja itu, indikatornya dilihat secara umum dari percepatan penyaluran Dana Desa hingga pengunaannya, kedua dari sistem pengelolaan tata kelola keuangan yang baik akuntabel, transparan, efisien, efektif dan ketiga dilihat dari pengunaan sesuai amanat dari aturan kementrian keuangan," ungkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id