Panwascam dan PKD Diintruksikan Copot Spanduk Terpasang di Masjid
Ketua Bawaslu Ibzani, S.Pd.,M.Si melalui Koordinator Divisi P2H Muhammad Mustakim, S.Pd-Foto : Istimewa-PALPOS.ID
BANYUASIN, PALPOS.ID- Jaga marwa pemilu yang bersih dan kondusif, dengan tidak memanfaat moment bulan suci ramadhan, untuk melakukan kampanye terselubung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Instruksikan Panwascam dan PKD untuk melakukan pencopotan spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terpasang di masjid-masjid, Senin (27/3/23).
Hal itu seperti disampaikan langsung Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani, S.Pd.,M.Si melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Muhammad Mustakim, S.Pd kepada PALPOS.ID mengatakan, Untuk menjaga ketertiban bersama dalam rangka kondusifitas dalam tahapan pemilu pihaknya telah mengirimkan surat instruksi kepada Panwascam yang selanjutnya diteruskan kepada PKD.
Dimana dalam instruksi itu untuk spanduk ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa di Lokasi Tempat Ibadah atau Masjid, melihat Kondisi sudah banyak yang terpasang di Lokasi Masjid, kepada Panwascam untuk menertibkan spanduk yang telah terpasang tersebut karena hal ini telah melanggar ketentuan dalam perundangan pemilu, terangnya.
Menurutnya, Merujuk pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pasal 280 nomor 1.h), PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu (Pasal 69 nomor I.h) dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Pasal 18 nomor 2.h), pemasangan sepanduk yang bersifat ajakan yang memuat sejumlah visi dan misi serta menyampaikan citra diri itu tidak boleh karena belum masanya.
"Karena secara aturan yang ada pemasangan alat sosialisasi Bacaleg di Fasilitas Pemerintah, seperti kantor-kantor milik Pemerintah, Rumah Sakit, tempat Ibadah dan tempat pendidikan, hal ini tentu telah melanggar ketentuan dalam perundangan pemilu," ungkapnya.
Lanjut Mustakim, Sebenarnya bukan tidak boleh para Bacaleg membuat ucapan sebanyak-banyaknya dengan tujuan sosialiasi, tetapi untuk pemasangan di tempat-tempat yang sudah dilarang berdasarakan aturan artinya hal itu melanggar dari aturan yang ada, karena memang untuk masa waktunya juga belum saatnya kampanye.
Oleh karena itu kepada semua panwascam dan PKD dihimbau untuk segara berkoordinasi dengan tim Bacaleg yang ada, untuk menertibkan spanduk yang telah terpasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut, baik dari tingkat kecamatan maupun Desa atau Kelurahan, tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id