Terdakwa Pedofilia di Lubuklinggau Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Pedofilia di Lubuklinggau Divonis 11 Tahun Penjara

Tamrin terdakwa Pedofilia-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Tamrin (52), terdakwa Pedofilia yang membuat korbannya terjangkit penyakit raja singa alias sipilis di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan di vonis majelis hakim 11 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp60 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Lina Safitri Tanziki didampingi hakim anggota Verdia  Martin dan Marselinus Ambarita dengan panitera pengganti Alexander, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 28 Maret 2023.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih berat 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU  M Hasbi yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa 9 tahun penjara, denda Rp60 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan  bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. psak 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam putusan itu pertimbangan yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa membuat korban tertular penyakit sipilis.

Korban mengalami trauma dan masa depannya terganggu. Korban dan orang tua korban merasa malu atas kejadian tersebut.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbwlit-belit dalam persidangan dan mwngakuinterus terang perbuatannya.

Mendengar putusan majelis terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Bwgiruoun dengan JPU juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Tamrin (52), tersangka Pedofilia yang diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau Sabtu (12/11), ternyata mantan honorer Dispenda Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hal itu diungkapkan sendiri oleh tersangka ketika diintrogasi Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, dalam Pres Rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (14/11).

Menurut tersangka, dia menjadi seorang Pedofilia, karena sudah lama menduda. "Saya sudah 21 tahun bercerai dari istri," ujarnya.

Perceraian itu terjadi, karena dia tidak lagi bekerja sebagai pegawai honorer Dispenda Mura. "Karena saya sudah tidak kerja istri meninggalkan saya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id