Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ini Penjelasan Waketum IV KONI Sumsel...
Gedung KONI Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, yang digeledah penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, Kamis 30 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
‘’Artinya mulai pengajuan, pencairan hingga penggunaan dana hibah itu sudah sesuai prosedur, utamanya sesuai persetujuan Dispora Sumsel.
Bagkan untuk laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah itu sudah dibuatkan semuanya,” terang Agung Rahmadi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel...
Ditambahkan Agung Rahmadi untuk dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 itu jumlahnya mencapai Rp37.5 miliar.
Yakni ada dari anggaran induk APBD Sumsel Rp12.5 miliar. Setelah itu ada tambahan untuk persiapan PON dan Porprov senilai Rp25 miliar.
‘’Makanya untuk total dana hibah yang diterima KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37.5 miliar. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel terus usut dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
BACA JUGA:KONI Sumsel Harapkan Kabupaten OKU Miliki Sekolah Olahraga
BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Rafa Palembang, Ini Kata Radyan...
Bahkan, Kamis 30 Maret 2023, penyidik Kejati periksa 2 staf KONI Sumsel untuk ditanya seputar kasus tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 staf KONI itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Gedung KONI Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk kedua staf KONI Sumsel itu dicecar seputar berkas dokumen disinyalir sebagai alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel.
Kemudian berkas terkait pencairan deposito, serta pengadaan barang di KONI Sumsel bersumber APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: