TR Ilegal Kian Marak, APH Terkesan Tutup Mata

TR Ilegal Kian Marak, APH Terkesan Tutup Mata

KPK Berencana Panggil Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Semakin maraknya aktivitas kegiatan tambang batubara ilegal atau tambang rakyat (TR)yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Muara Enim, semakin lama semakin menjadi-jadi dan seolah olah tidak tersentuh hukum. Terbukti kegiatan penambangan sudah menggunakan alat berat dan menjadi lahan bisnis ilegal para cukong dari luar daerah.

“Setiap kali akan ditertibkan mereka selalu mengatasnamakan rakyat. Padahal yang bekerja di sana hanya sedikit orang Muara Enim selebihnya dari luar daerah. Ini terkesan akal-akalan pemodalnya, dengan membenturkan rakyat dengan pemerintah. Ini harus komprehensif penanganannya, bila perlu Presiden sendiri yang atensinya,” tegas Ketua Umum Lembaga Masyarakat Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau  (DPP LSM - GEMASULIH) Sumatera Selatan Andi Chandra SE didampingi Endang Suparmono Ketua Bidang Program dan Strategi  serta pengurus lainnya saat press release, Minggu (2/4).

Menurut Andi, saat ini, kegiatan penambangan yang mengatas namakan rakyat tersebut seolah olah adalah kegiatan pertambangan legal atau resmi. Sementara itu mereka tidak memperhatikan dampak amdal yang akan terjadi oleh ulah mereka lakukan.

Dampak kerusakan Lingkungan dan bencana alam yang kerap terjadi akhir ini seperti banjir bandang, kondisi air sungai yang sudah di ambang batas kekeruhan, polusi udara di wilayah permukiman warga yang sudah tidak sehat lagi, kerusakan fasilitas umum seperti jalan raya dan jalan perkampungan yang mestinya di nikmati oleh masyarakat rusak parah oleh dampak angkutan mobil angkutan tambang illegal, kemacetan lalul lintas setiap hari terutama di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul akibat tingginya aktivitas angkutan batubara illegal.

Belum lagi, kata Andi, ulah supir batubara yang ugal-ugalan yang sering membuat kecelakaan yang menyebabkan kerugian jiwa dan material seperti menabrak rumah, pagar, tiang listrik sehingga masyarakat harus menderita pemadaman berjam-jam. Bahkan yang lebih miris lagi sudah berapa banyak korbannya yang nyawanya melayang sia-sia akibat aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan SOP penambangan.

“Semuanya terjadi akibat dampak aktivitas tambang ilegal tersebut. Bagaimana tidak mereka yang mengatas namakan  rakyat tanpa peduli akan terjadi pasca tambang akan datangnya Kerusakan lingkungan dan bencana alam dan korban jiwa sudah tak dapat di hitung,” sesalnya.  

Mirisnya lagi aktivitas yang mencolok mata tersebut terkesan tidak ada perhatian dari Pemerintah maupun aparat penegak hukum daerah maupun Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan KPK pernah menyurati pemerintah atensi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi sampai saat ini, lanjut Andi, semuanya nol besar tidak ada tindakan kongkrit.

Pemerintah harus punya marwah dan berani serta tegas melakukan penertiban mulai dari akar-akarnya sampai ke atasnya seperti para cukong dan pembelinya karena batubara ilegal ini dijual keluar daerah Sumsel. Sebab jika pembelinya juga ditertibkan dan ditangkap, maka secara otomatis bisnis ilegal ini akan mati dengan sendirinya karena tidak mungkin pemodal berani menambang jika tidak ada pembelinya.

“Kami menduga dalam bisnis ini sudah banyak permainan, makanya kami meminta pemerintah pusat yang turun tangan langsung untuk memastikan penyelesaian masalah tersebut dan tidak berlarut-larut. Apalagi Gubernur Sumsel telah mengingatkan Plt Bupati Muara Enim untuk menyelesaikan pekerjaan rumah salah satunya tambang rakyat,”pungkasnya.

Terkait Persoalan tambang Rakyat Ilegal atau lebih dikenal TR tersebut, lanjut Andi, bagi masyarakat sekitar sudah bukan rahasia umum lagi. Hasil alam jenis Batubara atau mutiara hitam yang melimpah dikelolah dengan cara ilegal oleh para cukong dan oknum aparat penegak hukum. Terbukti  kegiatan tersebut aman-aman saja tanpa ada tindakan dan sangsi hukum yang tegas dari Pemerintah terkait. Padahal setiap detik negara telah dirugikan disegala bidang.

Padahal praktik pertambangan ilegal tersebut sudah jelas-jelas melanggar undang undang Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan melakukan  penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama  5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. “Pemerintah pusat harus mempunyai solusi cepat dan tepat jangan dibiarkan mengambang. Sebab masalah TR ini sudah belasan tahun,” ujarnya.

Hal senada juga di tegaskan oleh Endang Suparmono salah seorang Aktifis Lingkungan Kabupaten Muara Enim, bahwa apabila persoalan ini masih berjalan dan para pihak terkait tutup mata sehingga terkesan pembiaran oleh para oknum aparat penegak hokum. Maka pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kepada Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta dan juga akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu, lanjut Endang, pihaknya juga akan meminta kepada Gubernur Sumsel dan instansi terkait untuk masalah angkutan batubara yang sampai saat ini masih menggunakan mobil truk dan dumptruk yang melintasi fasilitas umum, sebab didalam UU Minerba sangat jelas mereka harus membuat jalan khusus batubara.

Lanjut Endang, sampai kapan dispensasi diberlakukan harus ada deadline karena itu menyalahi perundang-undangan, karena sudah belasan tahun sepertinya kalau toleransi sudah dari cukup. Intinya, usaha pertambangan adalah usaha padat modal, jadi jika belum memenuhi semua persyaratan yang disayaratkan lebih baik tidak usah menambang dahulu karena rakyat Muara Enim lah yang akan merasakan dampak dari aktivitas tambang tersebut belum masyarakat luar dari Kabupaten Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id