KSTI Desak Bawaslu Sumsel Usut Dugaan Politik Uang Paslon Matahati Lewat Pembagian Sembako
KSTI Desak Bawaslu Sumsel Usut Dugaan Politik Uang Paslon Matahati Lewat Pembagian Sembako.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID - KSTI Desak Bawaslu Sumsel Usut Dugaan Politik Uang Paslon Matahati Lewat Pembagian Sembako.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sorotan tajam setelah muncul dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati (Matahati).
Organisasi Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) secara tegas mendesak Bawaslu agar segera mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa tim Matahati membagikan paket sembako di wilayah Seberang Ulu Dua, Palembang, saat menggelar acara doa bersama pada 22 November 2024.
BACA JUGA:Ribuan Warga Pelosok Muba Antusias Sambut MATAHATI: Rindukan Sosok Pemimpin Baru di Sumsel
BACA JUGA:Paslon MATAHATI Siap Dorong Pemekaran Sumsel Barat dan Pembangunan Infrastruktur Merata
Paket sembako tersebut berisi tepung terigu, minyak goreng, dan gula pasir dengan kemasan bertempelkan stiker bergambar pasangan calon nomor urut 03 itu serta daftar program kerja mereka.
Ketua Umum KSTI, Indria Febriansyah, mengecam keras tindakan ini yang dinilai sebagai bentuk politik uang yang bertujuan mempengaruhi pilihan masyarakat.
Menurutnya, aksi ini bukan hanya melanggar aturan pemilu, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan tim Matahati yang terang-terangan membagikan sembako untuk memengaruhi masyarakat. Kami juga kecewa terhadap Bawaslu Sumsel yang seolah-olah diam saja tanpa mengambil tindakan tegas,” ujar Indria pada Sabtu (23/11/2024).
BACA JUGA:Ratusan Pengurus dan Tim Pemenangan Paslon Beralih Haluan: Siap Menangkan MATAHATI di Pilgub Sumsel
Politik Uang yang Disorot
Indria menambahkan bahwa pembagian sembako ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang segala bentuk politik uang.
Ia menyoroti ketimpangan tindakan Bawaslu yang dinilai memiliki standar ganda dalam menindak pelanggaran pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: