Link Cek DPT Online dan Syarat Mencoblos di Pilkada 2024

Link Cek DPT Online dan Syarat Mencoblos di Pilkada 2024

Link Cek DPT Online dan Syarat Mencoblos di Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Link Cek DPT Online dan Syarat Mencoblos di Pilkada 2024.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan daring untuk mempermudah masyarakat memeriksa apakah mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Masyarakat dapat mengecek status mereka melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.

Selain memastikan bahwa nama mereka sudah masuk DPT, layanan ini juga memberikan informasi tentang lokasi tempat pemungutan suara (TPS), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Debat Publik Kedua: KPU OKI Minta Paslon Meningkatkan Partisipasi Pemilih Melalui Penajaman Visi-Misi

BACA JUGA:Jelang Pemilihan Walikota Palembang, Elektabilitas Pasangan RD-PS Masih Tertinggi

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Agar dapat menggunakan layanan cek DPT online, masyarakat perlu mempersiapkan NIK dan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi. 

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Kunjungi laman resmi KPU: Akses laman cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat yang terhubung dengan internet.

Masukkan NIK: Ketik NIK pada kolom yang disediakan dengan teliti.

Klik "Pencarian": Tekan tombol "Pencarian" atau “Langkah 2/4” di pojok kanan bawah.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Ajang Gaple MuRi Cup 142 Peserta di Tanjung Lubuk, Wujud Harmoni Menjelang Pemilihan

BACA JUGA:Lebih dari 6 Ribu Pemilih di Sumatera Selatan Lapor Pindah Tempat Memilih pada Pilkada 2024

Masukkan nomor WhatsApp: Isi nomor WhatsApp yang aktif sebagai bagian dari verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: