Buntut Panjang KLB PD Ilegal Deli Serdang, DPC Demokrat Banyuasin Minta Perlindungan Hukum
Ketua DPC PD bersama pengurus saat menyerahkan surat permohonan ke PN Banyuasin-Foto : Son-PALPOS.ID
BANYUASIN, PALPOS.ID - Antisipasi timbulnya pengakuan pengurus DPC Partai Demokrat lain di Kabupaten Banyuasin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin bersama pengurusnya, layangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin, Senin (3/4/23).
Diketahui permohonan perlindungan hukum yang dilakukan DPC PD Banyuasin itu, akibat buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada tanggal 05 Maret 202, dengan mengubah AD/ART Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para elit Partai Demokrat.
Ketua DPC Demokrat Banyuasin Darul Qutni SE disela-sela menyerahkan urat permohonan ke PN Banyuasin mengatakan, Tujuan pihaknya ke PN Banyuasin hari ini dalam rangka menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Karena bapak Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI, bersama dengan AD/ART Partai Demokrat, maupun Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, jelasnya.
Terjadinya hal tersebut karena pada tanggal 05 Maret 2021, telah terjadi penyelenggaraan LB Partai Demokrat secara ilegal yang dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera Utara, dengan merubah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan, sambungnya.
Menurut Darul, Sebelumnya juga Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) dan sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.
"Namun karena sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dengan keputusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN," ungkapnya.
Untuk itulah memalui surat ini pihaknya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara, terkhususnya bila ada yang mengaku sebagai pengurus Demokrat lain di Kabupaten Banyuasin diluar DPC yang sah yang dipimpinnya, harapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id