PTBA Dipolisikan, Diduga Serobot Lahan Warga

PTBA Dipolisikan, Diduga Serobot  Lahan Warga

Tampak karyawan PTBA dibantu aparat diduga melakukan pengrusakan tanda kepemilikan dan lahan milik warga. Land Clearing : Tampak lahan milik dua warga yang sudah di land clearing oleh PTBA untuk menjadi lahan tambang seluas 25 hektar.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Diduga telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan dan pemalsuan dokumen terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Peltu Budi Hartoni (48), warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Peltu Hardiansyah (48), warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim, PT Bukit Asam (PTBA) dipolisikan.

"Permasalahan kami ini sudah kami laporkan di Polda Sumsel. Tahu-tahu kami mendapat kabar bahwa PTBA sudah menggusur dan merusak lahan kami dengan alasan sudah melakukan ganti rugi lahan. Padahal lahan tersebut milik kami dan belum pernah diganti rugi," tegas mereka berdua kepada awak media, Selasa (4/4/).

Mereka beedua menceritakan bahwa permasalahan tersebut berawal mereka berdua membeli lahan seluas 25 hektar yang berada di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Dimana lahan tersebut dia beli pada tahun 2014 dari Hidayat warga Bandar Jaya Lahat seluas 5 ha dengan bukti kertas segel Surat Pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 3 Juli 1985.

Kemudian mereka membeli kembali dari Darmawi warga  Pangeran Danal seluas 5 hektar dengan surat pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 5 Juli 1985. Terakhir, mereka membeli lagi pada tahun 2017 dari Cik Nanti warga Tanjung Raja seluas 15 hektar, dengan bukti surat pernyataan pengakuan hak tertangal 11 Juli 1985.
"Jadi lahan tersebut ada yang kami beli sendiri-sendiri dan ada yang patungan," ujarnya.

Pada tahun 2018, lanjutnya, mereka tiba-tiba dikejutkan klaim PT Bukit Asam sepihak yang mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang didapat dari membeli dari 12 warga. Mengetahui itu, pihaknya mengambil langkah dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel, atas dugaan penyerobotan tanah dan membuat serta mempergunakan dokumen palsu atas kepemilikan dan penjualan tanah milik mereka.

Mereka juga melaporkan Kades Lingga Herson beserta anaknya Opan Pratama, Manajer Pertanahan PTBA waktu itu Robert Ecchy Bunga, Asmen PTBA pertanahan Azwan Zuhri, Hukum Pertanahan PTBA Lukman dan Nurmansyah beserta yang lainnya.
"Setelah laporan tersebut, ada tindaklanjut dari Polda dengan menurunkan Tim ke lokasi, yang ikut disaksikan oleh Camat Lawang Kidul, Camat Muara Enim, Kades Lingga, Kades Tanjung Raja, Pihak PTBA dan semua yang terkait atas permasalahan tersebut," ujar Budi.

Setelah lima tahun berlalu tiada kabar, sambung Budi, ternyata belum ada upaya atau itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, begitupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum diterima, namun pihak perusahaan kedapatan telah melakukan pengerjaan land clearing di area tersebut pada 31 Januari 2023, yang dilakukan oleh Subkon PTBA yakni PT Pama Persada Nusantara atas perintah dari PTBA.

"Kami langsung ke lokasi mempertanyakan hal itu, kemudian pengawas pengerjaan pada saat itu, Suprapto menerangkan bahwa PT PAMA bekerja atas dasar perintah dari PTBA," jelasnya.

Atas pengrusakan tersebut, sambung Budi, pihaknya meminta bukti atas izin penggarapan lahan tersebut oleh PT PAMA, namun pihak perusahaan tidak mampu menunjukan izin penggarapan lahan dari pemilik tanah (mereka berdua). Karena lahan mereka digusur tanpa izin, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Muara Enim pada tanggal 9 Februari 2023 lalu, untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang sudah berlarut-larut.

Sampai saat ini, pihaknya meminta kepada PTBA untuk sama-sama menunjukkan bukti dokumen sah kepemilikan lahan namun mereka terus mengelak sehingga mereka menduga adanya kasus mafia tanah dalam proses pembebasan tanah tersebut. Dan jika itu nanti terbukti berarti negara telah dirugikan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

"Kami minta PTBA untuk mengganti rugi lahan kami yang telah dirusak dan digarap tanpa izin. Jika mereka ada bukti ayo kita sama-sama adu dokumen dan kami punya bukti surat-surat sah kepemilikan termasuk saksi-saksi pemilik awal. Jika mereka berani pasti sudah selesai permasalahan ini, namun mereka selalu mengelak," katanya.

Disinggung mengenai besaran kerugian, dirinya menerangkan bahwa yang terpenting dalam hal ini adalah pihaknya menuntut haknya sebagai pemilik lahan yang memiliki bukti yang berkekuatan hukum.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Direktur Utama PTBA Arsal Ismail, Sekper PTBA Apolonius dan Manager Humas Hendri Mulyono melalui via whatsapp, meski ketiga nomor tersebut aktif namun belum ada jawaban dari ketiga pejabat PTBA tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id