Selaraskan RPD Tahun 2024-2026, Bappeda Litbang Lakukan Verifikasi Dokumen RENSTRA dan RENJA PD
Kegiatan rapat verifikasi Dokumen RENSTRA PD dan RENJA PD di Bappeda Litbang Banyuasin -Foto : Son-PALPOS.ID
BANYUASIN, PALPOS.ID - Bertujuan menyelaraskan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA PD) tahun 2024-2026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD) Tahun 2024, dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Banyuasin tahun 2024-2026, Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin lakukan verifikasi dokumen perencanaan perangkat daerah, Selasa (4/4/23).
Bertempat di Ruang Rapat Rampai Talang Bappeda Litbang Banyuasin, kegiatan verifikasi tersebut guna memastikan semua tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan perangkat daerah sudah selaras dengan RPD Tahun 2024-2026.
Hal itu seperti disampaikan langsung Kepala Bappeda Litbang Banyuasin melalui Kabid PPEPD Sasi Nuryamsasni menjelaskan, kegiatan verifikasi RENSTRA PD itu tujuannya untuk melakukan peninjauan kembali dokumen perencanaan perangkat daerah itu, apakah sudah selaras dengan RKD Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:PT Kelantan Sakti Gelar Bazar Minyak Goreng di Desa Teloko
Karena memang berdasarkan Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022, tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB).
Maka untuk itu pihaknya harus memastikan betul bahwa semuanya sudah selaras, mulai dari RENSTRA PD maupun RENJA, terangnya.
"Kemudian setelah semua dokumen perencanaan itu kita lakukan verifikasi, nantinya OPD bisa meminta review inspektorat dan kemudian baru akan kita tetapkan, dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan untuk proses sejauh ini tidak ada masalah yang begitu berarti, paling hanya perlu mencocokan indikator yang ada di OPD masing-masing terkait target capaian tahunannya, dan kita nanti kembali menyelaraskan dengan apa yang telah mereka input di RPD", ungkapnya.
Lanjut Sasi, Karena perencanaan ini sifatnya By Sistem melalui SIPD, maka secara sistem bila tidak sinkron itu akan terekam.
Karena memang sistem itu baru operasi pada tahun 2021 lalu, jadi memang bisa masih sering terjadi kesalahan. Namun Alhamdulilah untuk Kabupaten Banyuasin untuk perencanaan Daerah, itu sudah sepenuhnya melalui SIPD.
Dan sejauh ini untuk verifikasi dokumen perencanaan yang disampaikan oleh OPD, sudah sekitar 80 persen hanya tinggal sedikit lagi.
Untuk mencocokan capaian target mereka dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi karena untuk penetapan RENSTRA itu sendiri memiliki batas waktu harus ditetapkan maksimal Minggu kedua bulan Apri ini, maka pesannya kepada semua OPD untuk semua dokumen tersebut sudah harus selesai sebelum batas waktu yang ada.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id