Disnaker OKU Buka Posko Pengaduan THR
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker OKU, Irvan Saputra.Foto:Eco/Palpos.Id--
BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), membuka posko untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengadu soal tunjangan hari raya (THR) 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker OKU, Irvan Saputra, Minggu (9/4) mengatakan, pos pelayanan ini disiapkan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kabupaten OKU.
Pelayanan secara tatap muka (offline) dibuka setiap jam kerja di Kantor Disnaker Kabupaten OKU di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan BATURAJA Timur.
BACA JUGA:Kerahkan Ratusan Personil Amankan Jalur Mudik
Bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023 bisa langsung melapor di posko tersebut.
"Pekerja di Kabupaten OKU yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dari perusahaannya bisa konsultasi dan mengadu ke posko itu," tegasnya.
Dia menambahkan, bedasarkan data di Disnaker OKU ada sekitar 200 perusahaan berskala besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten OKU yang wajib membayar THR untuk pekerja masing-masing.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Langka, Ini Langkah Pj Bupati Muba
Terkait hal itu, pihaknya telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriyah sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran.
"Paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri, THR sudah harus dibagikan kepada seluruh pekerja," tegasnya.
Sesuai ketentuan itu pula, kata dia, besaran THR yang wajib dibayarkan tersebut yaitu sebesar satu bulan gaji yang diterima karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
BACA JUGA:Bocah 5 Tahun di Sangdes Jatuh Ke Sungai Musi, Ini Kronologisnya..
"Jika masa kerja kurang dari satu tahun maka besaran THR dibayar secara profesional sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," jelasnya.
Pemerintah akan memberikan sangsi administrasi bagi perusahaan yang tidak ataupun telat membayar THR kepada pekerjaannya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: