Sabu Seberat 3,1 Kilogram Dimusnahkan, Hasil Ungkap Kasus Selama Maret hingga pertengahan April
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,1 Kilogram Dimusnahkan di Mapolda Sumsel.--Foto : Abdus Salam
PALEMBANG, PALPOS.ID - 3,1 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (12/04/2023).
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 3,1 kilogram merupakan hasil penangkapan sepanjang Maret hingga pertengahan April 2023.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H Imran Gunawan SH mengatakan, bahwa barang bukti pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan barang bukti dari lima orang tersangka dari tiga laporan polisi dengan senilai Rp 3 Miliar.
Diketahui dengan dua TKP yakni Kabupaten Musi Banyuasin, dan TKP Kota Palembang.
BACA JUGA:Amankan 4 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja
Kelima tersangka tersebut yang diamankan merupakan kurir narkoba jenis sabu yang turut dihadirkan pada saat rilis terdiri dari M Ali Akbar alias Kebar alias Manaf dan Joni Iskandar alias Kandar, dengan barang bukti sabu sebanyak 2,9 Kg.
Selanjutnya, tersangka M Usman alias Maman dengan barang bukti sabu sebanyak 94,85 gram bersama tersangka Bambang Herwansyah dan M. Iman dengan barang bukti sabu sebanyak 98,85 gram.
“Bener saat ini kita musnahkan narkoba jenis sabu dengan berat 3,1 kilogram, semua barang bukti ini jika dikalkulasikan mampu menyelamatkan sebanyak 18.768 jiwa anak bangsa.
Seberat 3,1 kilogram narkoba jenis sabu yang dimusnahkan jika dinominalkan mencapai Rp 3 miliar,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jual Sabu, Dua Pria Ini Digiring ke Kantor Polisi
Imran menyampaikan, bahwa giat antisipasi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel terus dilaksanakan.
"Ya seluruh jajaran Polda Sumsel selama bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini akan terus melakukan pengawasan di setiap pintu-pintu masuk seperti terminal, bandara serta di pelabuhan laut.
Perlu diingat kita juga bekerja sama dengan polres setempat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: