Dibantu Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir Bekuk Pemain Narkoba di Sungai Rambutan

Dibantu Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir Bekuk Pemain Narkoba di Sungai Rambutan

Dibantu Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir Bekuk Pemain Narkoba di Sungai Rambutan-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.

 

Penangkapan terhadap seorang pengedar dilakukan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun I, Desa Sungai Rambutan.

 

Tersangka yang diamankan adalah Boy Sisferi (35), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat.

 

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Sepanjang 2025, 127,55 Hektar Lahan di Ogan Ilir Terbakar, Lebih Luas dari OKI

BACA JUGA:Lima Rumah Hangus Terbakar di Desa Ulak Kerbau Lama, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

 

Barang bukti tersebut di antaranya 10 paket sabu seberat 3,23 gram bruto, satu alat hisap sabu (bong), pirek kaca, jarum suntik, pipet skop, dan satu timbangan digital.

 

Selain itu, turut diamankan juga satu plastik klip besar berisi empat bal plastik klip kecil, satu wadah rokok berisi empat jarum suntik, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas jual beli narkotika.

 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang didukung oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:40 Hektar Lahan Jagung Program Ketahanan Pangan di Muara Kuang Terendam Banjir

BACA JUGA:Rumah Warga di Sungai Rambutan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

 

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Amad Surya Atmaja, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan awal terhadap tersangka, seperti mengamankan barang bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel urine tersangka, dan melakukan gelar perkara.

 

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Surya menyampaikan bahwa rencana tindak lanjut terhadap kasus ini meliputi pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, penyusunan berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan kasus guna membongkar jaringan narkotika lainnya yang terlibat.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait dugaan peredaran narkoba.

BACA JUGA:Antar Pacar Pulang, Pria di Pemulutan Ini Malah Kena Keroyok, Alami Luka Tikam

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Hadiri Pagelaran Busana Swarna Songket Nusantara, Pakai Batik Motif Ini

 

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Ogan Ilir yang bersih dari narkotika,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: