Cek Toko Parsel Jelang Idul Fitri, Wawako Temukan Kemasan Parsel Hampir Kedaluwarsa

Cek Toko Parsel Jelang Idul Fitri, Wawako Temukan Kemasan Parsel Hampir Kedaluwarsa

Wakil Walikota Palembang saat sidak bersama BPOM Sumsel di Lotte Mart, Senin (17/4/2023). --(Foto:Tia)

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Selatan kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke beberapa toko guna mengecek kebutuhan pokok dan parsel menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.

“Seperti biasa menjelang hari raya Idul Fitri kita selalu mengecek beberapa kebutuhan pokok masyarakat terutama menjelang idul fitri kita mengecek parsel, tadi kita sudah ke dunia parsel, ke aba parsel dan terakhir kita ke lotte mart," ujar Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda kepada awak media, Senin (17/4/2023).

Ia mengatakan, dari hasil sidak bersama BPOM ada salah satu toko yang keadaan parselnya sudah mendekati kedaluwarsa.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 2 Tidak Cair, KPM Bisa Lapor ke Sini Ya...

"Nah dari hasil tinjauan memang ada satu tempat yang cukup kita cermati ada barang yang expirednya sudah mendekati," katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal kemasan yang isinya tercecer dan bercampur dengan kemasan makanan di dalam parsel yang masih bagus.

"Tadi kita ketemu kurang dari 6 bulan di tempat yang aba parsel tadi kita cuma menyoroti tumpuhan-tumpuhan makanan yang sudah expired itu dalam satu tempat dengan yang diluar yang tidak expired," imbuhnya.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik, Ini Kata Direktur Utama PLN...

Ia menegaskan agar pemilik parsel untuk lebih berhati-hati dalam mengemas produk untuk dijadikan parsel, dan harus memberikan informasi masa kedaluwarsa.

"Ini agar masyarakat jadi lebih jelas saat akan membeli, nanti diluar kemasan parsel itu ada masa-masa expirednya sehingga masyarakat bisa melihat bisa berfikir sendiri apakah ini mau dibeli atau tidak," tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah dan BPOM telah sepakat jika untuk kemasan makananan dalam parsel yang boleh dijual masa kedaluwarsanya minimal 6 bulan.

BACA JUGA:Berhasil Jalankan Transformasi Digital, Dirut PLN Dianugerahi Ini...

"Karena kita sudah sepakat dengan BPOM kalau expirednya sudah 6 bulan maka kita berharap kemasannya tidak di dalam parsel tetapi boleh dijual eceran, kalau diatas 6 bulan kita bisa maklumi untuk dimasukan di dalam parsel," jelasnya.

Ia mengimbau, kemasan yang layak dan tidak layak harus dipisah agar tidak terjadi kesalahan saat menjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: