Pj Bupati H Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur Usai Lebaran

Pj Bupati H Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur Usai Lebaran

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud. Foto: Dokumen --

SEKAYU, PALPOS.ID- Usai cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai Pemkab Muba diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023).

"Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi).

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Tebakar, Pemilik Sumur diamankan, Berikut Kronologisnya...

Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H.

"Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN," tegasnya lagi.

BACA JUGA:KKB Papua Serbu Markas Brimob Sugapa, Panglima TNI Tetapkan Status Siaga Perang...

Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.

BACA JUGA:Masyarakat Harap Tenang, Gelombang Panas Asia Tak Terjadi di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG...

"Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan," ucapnya.

Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: