Massa Aliansi Lentera Hijau Sriwijaya Geruduk Gedung Mapolda Sumsel, Ada Apa Iya...

Massa Aliansi Lentera Hijau Sriwijaya Geruduk Gedung Mapolda Sumsel, Ada Apa Iya...

Ratusan massa dari Aliansi Lentera Hijau Sriwijaya saat sambangi gedung Mapolda Sumsel. Foto : - Dokumen/Palpos.id ---

PALEMBANG, PALPOS.ID - Massa dari Aliansi Lentera Hijau Sriwijaya sambangi gedung di Polda Sumsel, Selasa (02/05/2023).

Pasalnya, terkait kasus penahanan terhadap petani di Banyuasin oleh Asisten Direktur PT Andira Agro TBK, yakni Yulisman Aidi (46) waktu lalu.

Oleh sebab itulah massa dari Lentera Hijau Sriwijaya berkumpul untuk menyampaikan aspirasinya ke Mapolda Sumsel.

BACA JUGA:Maraknya Truk dan Tronton Beroperasional Diluar Jam Kerja di Palembang, Langkah Ini Yang Dilakukan Polisi...

Dalam tuntutan dari massa tersebut yakni, untuk mendesak pihak Polda Sumsel untuk segera memeriksa pihak perusahaan dari PT. Andira Agro TBK yang diduga memberikan intruksi melakukan penahanan terhadap petani Banyuasin.

Dan dilakukan lebih dari 1×24 jam yang mana tidak sesusai dengan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.

"Jadi fokus kami hari ini adalah adanya dugaan penyekapan selama 28 jam tanpa diberi makan terhadap petani Banyuasin oleh Pihak pimpinan PT. Andira Agro TBK yang mengintruksi kepada pihak keamanan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Satu Pin Emas dan Piagam Kepada Personelnya, Berikut Nama - Namanya...

Lantaran dugaan melakukan pencurian buah sawit oleh petani tersebut, Ini sudah sudah jelan pelanggaran HAM," kata Koordinator aksi demo, Febri Z.S dari Lentera Hijau Sriwijaya, Selasa (02/05/2023).

Dirinya menyampaikan, bahwa sawit yang diduga dicuri oleh petani Banyuasin tersebut merupakan lahan milik warga itu sendiri, Mereka memiliki sertifikat atas lahan mereka sendiri tersebut.

Adapun penahanan tersebut terjadi pada hari Kamis, 06 April 2023 lalu, di PT Andira Agro TBK di desa Karang Anyar, Muara Padang, Banyuasin, Sumsel dan telah dilaporkan di Polda Sumsel dengan no STTLP Nomor : 190/ IV  2023/SPKT POLDA SUMSEL dan LP Nomor : B /190/IV/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Wako Harno Harap Tidak ada Lagi Siswa yang Lakukan Tawuran

Selanjutnya tuntutan lainnya dari massa ini,  Meminta untuk diperiksa PT Andira Agro TBK yang diduga melakukan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana pada pasal 18 UU No 39 Tahun  2014.

"Fokus berikutnya, Dugaan terhadap perusahaan tersebut yang telah melakukan penanaman ataupun produksi perkebunan sawit diluar HGU dan kita mempunyai data lengkap, dan hari ini juga akan kita berdiskusi dengan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel untuk lebih lanjutnya," tutup Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: