SK Penetapan Wabup Muaraenim Dibatalkan PTTUN, Ini Jawaban DPRD Muaraenim
Hadiono SH, Wakil Ketua II DPRD Muara Enim-FOTO : FAHROZI-PALPOS.ID-
Kuasa Hukum DPRD Muara Enim, Khoirozi SH MH mengatakan pihaknya baru menerima secara informasi elektronik dari PTUN.
Di mana mana isi putusannya itu adalah menolak permohonan penundaan dan mengabulkan gugatan-gugatan dan mengabulkan permohonan banding
Terkait keputusan itu, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkapnya.
‘’Setelah kami menerima dan membaca salinan lengkap itu nanti akan dipelajari dan tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,’’ katanya.
Perlu digaris bawahi bahwa putusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 itu adalah pengusulan dan mengusulkan kepada Mendagri.
“Itu sudah dilakukan oleh DPRD Muara Enim mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur dan Gubernur sudah mengusulkan kepada Mendagri dan sudah dilantik,” jelasnya.
Terkait dengan putusan itu, silakan pelajari dan tentu pihaknya akan melakukan upaya hukum, ini keputusan lembaga DPRD bukan keputusan Ketua DPRD Muara Enim.
‘’Maka sangat mungkin untuk melakukan upaya hukum kasasi dan tidak dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: