Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE Mundur dari Jabatannya, Ini Kata Ketua DPRD OKI...

Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE Mundur dari Jabatannya, Ini Kata Ketua DPRD OKI...

Pasangan Bupati dan Wabup OKI H Iskandar SE dan HM Djakfar Shodiq.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KAYUAGUNG, PALPOS.ID – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Dimana, Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE mundur dari jabatannya.

Bahkan, sang Bupati OKI sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya secara resmi kepada DPRD OKI sejak Kamis 04 Mei 2023.

Dan H Iskandar SE mantan untuk mundur sebelum masa jabatannya habis pada 15 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten OKI, Apa Kabar Kabupaten Lintas Timur?

BACA JUGA:Desa Sugih Waras Kabupaten OKI Makin Instagramable Berkat Jembatan Ini!

Rupanya, H Iskandar SE yang juga Ketua DPW PAN Sumsel ini memilih mundur demi melanjutkan karir untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Sebab, syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif atau Bacaleg ya harus mundur sebagai kepala daerah.

Terkait pengunduran diri Bupati OKI itu dibenarkan Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH, kepada wartawan, Senin 08 Mei 2023.

Menurut Abdiyanto, pihaknya sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE tersebut.

BACA JUGA:Pulau Kerikil Objek Wisata Murah Meriah di Kabupaten OKI, Disini Lokasinya...

BACA JUGA:Stok Beras di Kabupaten OKI Aman, Panen Raya Telah Dimulai, Ini Kata Wabup OKI...

Dan Abdiyanto mengaku akan secepatnya memproses surat pengunduran diri Bupati periode 2019-2024 itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

‘’Surat pengunduran diri Bupati OKI sudah masuk di DPRD OKI. Secepatnya akan kami proses dan tentu ada mekanismenya,” tegas Abdiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: