Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE Mundur dari Jabatannya, Ini Kata Ketua DPRD OKI...

Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE Mundur dari Jabatannya, Ini Kata Ketua DPRD OKI...

Pasangan Bupati dan Wabup OKI H Iskandar SE dan HM Djakfar Shodiq.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sedangkan Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya SH Msi, juga membenarkan pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE itu.

Langkah selanjutnya, DPRD OKI akan segera konsultasi dengan Kemendagri terkait permohonan pengunduran diri bupati dua periode tersebut.

BACA JUGA:Wacana Bentuk 3 Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Timur, Madura Bakal Provinsi Sendiri...

BACA JUGA:Pulau Jawa Bakal Tambah 9 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Termasuk Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

‘’Surat pengunduran diri sudah masuk ke DPRD OKI. Besok (Senin) kami akan koordinasi dengan Kemendagri,” terang Hilwen kepada wartawan, Minggu 07 Mei 2023.

Karena sesuai agenda, sambung Hilwen, tanggal 12 Mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. 

Dan selanjutnya surat pengunduran diri sang Bupati tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.

“Yo lah memang agenda terakhir bulan ini di 12 Me, paripurna masalah raperd. Kemudian, banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni,” tulis Hilwan melalui pesan WhatsApp atau WA.

BACA JUGA:3 Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Tengah, Bakal Ada Provinsi Daerah Istimewa Lho...

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten di Provinsi Banten, 2 Terakhir untuk Persiapan Pemekaran Provinsi

Apabila permohonan pengunduran Bupati OKI itu disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati atau Wabup OKI HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024.

Hanya saja masa jabatan Bupati OKI akan dipercepat hingga 31 Desember 2023. Karena sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. 

Dimana, dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, yang dikeluarkan Kemendagri tanggal 27 Maret 2023 yang lalu. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: