Waduh, Istri Dosen PTS di Lubuklinggau Jadi Buronan Penggelapan Sertifikat Tanah
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara--
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Waduh, istri dosen Perguruan Tinggi Swasta atau PTS di Kota Lubuklinggau terlibat dalam kasus kriminalitas.
Dia adalah Ayu Tiara Agiestha (34), warga Jalan Rinjani RT 03 Blok C No 27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Ibu cantik ini, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang alias DPO Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutbunlah dan Pemilu 2024, Berikut Pesan Dir Binmas Polda Sumsel
Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, melalui Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo, Senin 8 Mei 2023.
Dijelaskan Kapolres kronologis ditetapkannya tersangka Ayu sebagai DPO Polres Lubuklinggau berawal dari laporan korban Shella Novilia (29), warga Perum Watervang Village RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, pada Rabu 29 Maret 2023, sekitar pukul 19.37 WIB.
Dalam laporannya korban Shella mengungkapkan bahwa tersangka Ayu telah menggelapkan 4 sertifikat tanah perumahan dengan nomor 01330, 00264, 00349 dan 00270, atas namanya, Shella Novilia. Atas perbuatan tersangka korban mengalami kerugian senilai Rp150 juta.
Penggelapan sertifkat tanah perumahan miliknya itu diakui korban baru diketahuinya dari saksi Rafi Chandra (26), karyawan koperasi SPP Lubuklinggau yang menagih ansuran koperasi atas nama tersangka.
Karena sertifikat tanah tersebut dijadikan tersangka Ayu sebagai agunan pinjaman yang diajukannya ke koperasi tempat saksi Rafi bekerja.
Setelah menerima laporan itu lanjut Kapolres, Tim Macan melakukan penyelidikan dilapangan, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan cek dokumen.
BACA JUGA:DPW PAN Sumsel Benarkan H Iskandat SE Mundur dari Jabatan Bupati OKI, Oh Ternyata Ini Alasannya...
Kemudian dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu kemudian Ayu Tiara Agiestha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik korban.
Pasca penetapan tersangka, pada Senin 10 April 2023, Tim Macan Linggau telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Ayu di rumahnya Jalan Rinjani RT03 Blok C No27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: