Ratusan Ton Batubara Tambang Ilegal di Sumsel Disita, Begini Kronologisnya...
Saat para tersangka dan barang bukti dihadirkan di Mapolda Sumsel. Foto : - Dokumen/Palpos.id ---
Lebih jauh Agung menceritakan, bahwa surat jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara ini ada tiga, ketiga surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada Izin dari pemilik berani mereka gunakan.
"Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya sesuai dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: