Muba Ikuti Audiensi Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

Muba Ikuti Audiensi Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

Pj Sekda Muba Musni Wijaya ikuti Audie penerapan sistim merit manajemen ASN.Foto: Istimewa --

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pj Sekda Muba Musni Wijaya S Sos MSi menghadiri  audiensi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara  di seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Diikuti oleh seluruh Sekda di 17 Kabupaten/kota provinsi Sumsel dan dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 Mugi Syahriadi, Selasa 09Mei2023.

Dalam arahannya, Sekda provinsi Sumatera Selatan Sumsel Ir. SA Supriono menyambut baik penerapan sistem merit untuk membangun ASN profesional dan berintegritas.

BACA JUGA:26 Juni OKI Menggelar Pilkades Serentak, Berlangsung di 56 Desa

"Kita harus mendukung upaya akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi sistem merit dalam manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, lebih khususnya di wilayah Provinsi Sumsel in”katanya.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Mugi Syahriadi dalam sambutannya menjelaskan Implementasi sistem merit dalam tata kelola ASN menjadi bagian penting dalam upaya mencapai cita-cita reformasi birokrasi.

Oleh karena itu, lanjutnya KASN terus berusaha mengakselerasi penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah di Indonesia, dan khususnya di instansi Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Tidak Ada Arsip Dianggap Tidak Kerja, Begini Penjelasan Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Palembang...

Pada Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 oleh KASN disebutkan bahwa sistem merit telah diamanatkan penerapannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Dikatakannya, saat ini pihaknya memang tengah mengupayakan akselerasi sistem merit dalam manajemen ASN. Dengan demikian, berbagai kekhawatiran mengenai kepastian karier ASN dapat segera teratasi.

Ia juga menerangkan mengapa pihaknya berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini dilakukan karena implementasi sistem merit sejatinya merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.

BACA JUGA:Seorang Balita 4,5 Tahun Asal Kedaton Dikabarkan Tenggelam

"Sistem Merit ini merupakan kebijakan dalam Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan wajar tanpa tanpa diskriminasi. Jadi Penerapan Sistem Merit bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan ASN pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya. Selain itu, memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan,"jelasnya.

BACA JUGA:Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: