Pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara Bentuk Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru...

Pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara Bentuk Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru...

Rencana pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra dengan membentukan Provinsi Kepulauan Buton atau Kepton, serta 6 kabupaten dan kota daerah otonomi baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KENDARI, PALPOS.ID – Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra juga termasuk salah satu provinsi yang wacanakan pemekaran di Pulau Sulawesi.

Bahkan, pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara bentuk Provinsi Kepulauan Buton dan 5 kabupaten kota daerah otonomi baru.

Lagi-lagi pemekaran dengan alasan untuk pemerataan pembangunan, karena Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki luas wilayah 36.160 kilometer persegi.

Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Utara juga sebanyak 2.7 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2019 yang lalu.

BACA JUGA:5 Calon Kabupaten-Kota Baru di Provinsi Jawa Tengah, Ini Daftarnya..

BACA JUGA:Wow! Biaya Hotel Pejabat Provinsi Sumatera Selatan Rp5.85 Juta Per Orang Per Malam

Untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebenarnya hanya terhalang moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

Karena sebenarnya untuk persyaratan administrasi dan lainnya terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sudah lengkap.

Bahkan, Gubernur Sulwesi Tenggara atau Sultra Ali Mazi diketahui sangat mendukung pembentukan Provinsi Kepton tersebut.

‘’Dimana proses pengusulan pemekaran wilayah guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA:Sejak 2018 Wacanakan Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara

BACA JUGA:Wacana Bentuk 2 Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulut

Terutama bagi masyarakat di wilayah yang akan dimekarkan yaitu calon Provinsi Kepulauan Buton atau Kepton,” tegas Ali Mazi.

Kemudian, wacana pembentukan juga sudah disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI beberapa waktu yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: