Catat !! Ini Syarat Membuat KIA yang Harus Diketahui Orangtua
Untuk membuat KIA orang tua harus membawa persyaratan ini-prabu/palpos.id-
PALEMBANG, PALPOS.ID- Terhitung sejak tahun 2016, pemerintah mulai menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. Tak hanya sekedar berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga digunakan sebagai persyaratan mendaftar sekolah, BPJS serta klaim asuransi.
Nah apa saja syarat untuk membuat KIA berikut penjelasannya
1.Akta Kelahiran
Bagi orang tua yang hendak mengurus KIA, wajib membawa akta kelahiran anak yang asli dan foto copy.
2.Kartu Keluarga
Selain membawa akta kelahiran juga wajib membawa Kartu keluarga (KK) orang tua atau wali anak yang hendak buat KIA.
3.KTP Asli Orangtua
Untuk membuat KIA, oarngtua wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berikut pas foto anak ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya, dengan membawa persyaratan tersebut orangtua anak yang hendak membuat KIA dapat mendatangi loket pendaftaran di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil ditiap-tiap daerah.
Adapun proses tahapan pengajuan pembuatan KIA yaitu :
1.Pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan dan menyerahkan persyaratan yang telah dibawa.
2.Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi alias pengecekan terhadap berkas pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: