Catat !! Ini Syarat Membuat KIA yang Harus Diketahui Orangtua

Catat !! Ini Syarat Membuat KIA yang Harus Diketahui Orangtua

Untuk membuat KIA orang tua harus membawa persyaratan ini-prabu/palpos.id-

BACA JUGA:Inilah 5 Calon Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Gorontalo

3.Setelah diverifikasi, petugas akan memberikan resi pengambilan KIA kepada pemohon.

4. Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah selesai dibuat kemudian dilakukan pencetakan oleh petugas

5. Selanjutnya KIA diberikan kepada pemohon

6. Tidak dikenakan biaya dalam pengurusan atau pembuatan KIA

BACA JUGA:Pulau Jawa Akan Menjadi 15 Provinsi, Berikut 9 Calon Provinsi Baru

Itulah persyaratan dan tahapan-tahapan pembuatan KIA, cukup mudahkan. Nah bagi anaknya belum memiliki KIA, segera urus pembuatan KIA di Disdukcapil di daerah masing-masing.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: