Memenuhi Syarat dan Lolos PP 78, Inilah 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia

Memenuhi Syarat dan Lolos PP 78, Inilah 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia

8 calon provinsi baru di Indonesia yang memenuhi syarat dan lolos PP 78-Foto : Tangkapan Layar Youtube @mahasiwa geografi-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Inilah 8 calon provinsi baru di Indonesia yang sudah lolos dan memenuhi syarat PP 78 Tahun 2007. 

Indonesia saat ini sudah memiliki  34 provinsi  dari Sabang sampai Merauke. 

Namun, jumlah provinsi ini diperkirakan akan mengalami penambahan lagi.

Pasalnya telah ada sekitar 30 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) khusus provinsi. 

Akan tetapi tahun 2009 lalu, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan moratorium. 

Moratorium adalah penundaan pemekaran daerah otonomi baru atau DOB baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi baru. 

Nah pada tahun 2013 yang lalu,  pemerintah telah meloloskan 8 calon provinsi dari 30 usulan yang menjadi prioritas.

8 calon provinsi tersebut akan dikaji dan diangkat menjadi provinsi baru di Indonesia. 

Sayangnya pemerintah memutuskan  melanjutkan moratorium DOB tahun 2021.

Baik melalui pemekaran maupun penggabungan wilayah kabupaten/kota dan provinsi.

Memang wacana pemekaran daerah semakin menguat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. 

Undang-undang  menyatakan bahwa “dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

Dalam konteks desentralisasi tersebut, pemerintah memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: